SERANG, KabarViral79.Com – Terkait pemberitaan warung Ami yang berlokasi di Kampung Gardu, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, yang di depannya banyak tumpukan puing selkon adalah kisruh mengenai kepemilikan tanah, dan Ami sempat berstatemen dan mengklaim kalau tanah tersebut adalah milik almarhum suaminya (Apad), yang merupakan adik ipar dari Asmari.
Namun hal tersebut membuat pihak Asmari, si pemilik tanah akhirnya mengeluarkan bukti-bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik, Jumat, 15 Januari 2021.
Menurut Asmari, pernyataan tersebut tidaklah benar seperti itu.
“Tanah ini saya dapat beli dan bukan tanah warisan atau pemberian. Ini murni saya beli dari mang Kembar (almarhum) seluas 273 meter sesuai dengan sertifikat dan itu sudah termasuk tanah atau warung yang di tempati oleh Ami,” ujarnya.
Baca juga: Gegara Sengketa Tanah, Warung Ibu Ami di Majasari Jawilan Ditutup Selkon Rejek
“Ami adalah istri dari adik ipar saya almarhum. Dia hanya menempati warung tersebut dari tahun 2008 sampai sekarang, tapi anehnya setelah sekian lama menempati dan mau diambil, kenapa Ami mengklaim kalau tanah dan warung tersebut miliknya. Kalau Ami merasa memiliki, mana bukti kepemilikannya,” tantang Asmari.
Ikoh anak dari Asmari menambahkan, jangan karena Ami mempunyai anak yatim, segala cara dihalalkan untuk mengambil hak orang lain.
“Kalau dia mempunyai bukti, silahkan beberkan ke saya. Jangan anak yatim jadi obyek keserakahan dia. Kalau masalah anak-anaknya adalah tanggung jawab kami juga, karena kami adalah paman dari anak-anak Ami, tapi mengenai hak harus jelas, karna warung tersebut adalah hak mutlak dari Ayah saya (Asmari),” jelasnya.
“Saya harap Ami dengan rasa legowo harus pindah dari warung tersebut, karena mau dipakai oleh keluarga saya untuk usaha. Saya pun harus memikirkan para orang tua saya yang mengalami sakit keras di rumah, dan mereka pun butuh biaya. Bukannya Ami sekarang sudah mempunyai suami lagi, dan silahkan berusaha di tempat lain,” kata Ikoh mengakhiri. (Mj)