-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Soal Oknum Kades Tendang Kursi saat Wartawan Konfirmasi, Wakil Ketua JNI Banten: "Itu Sikap Tidak Terpuji"

By On Senin, Januari 18, 2021


PANDEGLANG, KabarViral79.Com  - Oknum Kepala Desa (Kades) Idaman, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten, dinilai telah menyalahi norma, dan aturan. 

Diketahui, insiden penendangan kursi terjadi pada saat wartawan melakukan konfirmasi terkait realisasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2021, Minggu, 17 Januari 2021.

Insiden tersebut membuat geram kalangan Aktivis dan Wartawan, salah satunya dari Wakil Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten.

"Jika memang terjadi insiden tendang kursi yang dilakukan oknum Kades, pada saat wartawan menjalankan tugasnya, seperti yang diberitakan salah satu media online, maka kami dari JNI Banten sangat menyayangkan sikap tersebut. Itu sikap kurang terpuji. Bahkan tidak menunjukkan seorang pemimpin yang seharusnya dapat mengatasi emosi, nilai, etika dalam mengatasi situasi apalagi disaat wartawan melakukan konfirmasi terkait program bantuan yang bersumber dari anggaran pemerintah," kata Kasman, Wakil ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten kepada awak media.

Kasman menjelaskan, demi terciptanya pengelolaan bantuan yang menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) setiap desa khususnya di Desa Idaman diharuskan memampang daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan tersebut.

"Agar mempermudah kontrol sosial dalam melaksanakan tugasnya maka pengelolaan BLT-DD harus dibuatkan baliho yang berisikan daftar penerima bantuan, dan jumlah besaran yang diterima," tutur Kasman.

Ia juga mengungkapkan, dana bantuan yang bersumber dari anggaran pemerintah untuk dikelola secara transparansi dan akuntabilitas.

Ini dibuktikan dengan pembuatan laporan yang selanjutnya dipampang di papan pengumuman desa agar masyarakat mengetahui berapa jumlah nominal dana bantuan dan dari mana sumber bantuan tersebut.

"Penerapan prinsip transparansi wajib dilakukan oleh pemerintah desa demi terwujudnya kepercayaan publik, terutama masyarakat desa, sehingga dengan transparansi baik kontrol sosial (publik) maupun masyarakat desa mengetahui secara mudah tanpa mencari kepada siapa harus meminta data dan informasi," ucapnya.

Ia berharap kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang agar segera memanggil oknum Kepala Desa Idaman untuk dilakukan pembinaan sehingga tidak menjadi polemik berkelanjutan.

"Saya berharap DPMPD segera mengambil sikap untuk menindaklanjuti permasalahan ini, dan memberikan teguran serta arahan agar oknum Kepala Desa tersebut tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari," pungkas Kasman. (Yockhie)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »