-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pemerhati Pendidikan Desak Dindik Kabupaten Serang Tindak Tegas Sekolah yang Menjual LKS

By On Selasa, Februari 02, 2021


SERANG, KabarViral79.Com - Fenomena penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah, baik tingkat SD, SMP, maupun SMA, menjadi sorotan berbagai pihak. Pasalnya, praktik jual beli LKS dinilai memberatkan orang tua siswa.

"Sangat disayangkan, pihak Lembaga Pendidikan terutama Sekolah Negeri mewajibkan siswanya untuk membeli LKS yang harganya mencapai sekitar Rp 120 ribu hingga Rp150 ribu per LKS. Ini memberatkan bagi para orang tua siswa. Boro-boro untuk membeli LKS, untuk makan sehari-hari saja mereka sulit," kata Kusman, salah seorang pemerhati pendidikan di Kabupaten Serang, dalam siaran persnya yang diterima media ini, Selasa, 02 Februari 2021.

Menurutnya, orang tua siswa saat ini dihadapkan dengan kondisi yang sangat sulit akibat pandemi Covid-19.

"Kasihan masyarakat yang memilki anak yang masih duduk di bangku sekolah, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini. Apalagi dibebankan dengan harus membeli LKS, ditambah harus belajar dengan daring, harus punya pulsa, paket dan sebagainya. Ini yang memberatkan masyarakat," ujar pria yang aktif sebagai Dosen di Universitas Pancasakti ini.

"Saya selaku pemerhati pendidikan merasa sangat prihatin. Seharusnya pihak sekolah punya solusi untuk tidak memberatkan orang tua siswa. Karena mereka tidak semua mampu. Nah, bagaimana caranya, anak-anak mereka bisa tetap belajar secara normal, walaupun dilakukan dengan daring dan tambahan modul-modul LKS tadi, tapi tidak memberatkan orang tua siswa dengan penjualan LKS," ujar Kusman yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini. 

Ia menambahkan, pihak Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Serang diduga terkesan membiarkan, sehingga banyak lembaga pendidikan atau sekolah yang menjual LKS dengan cara terang-terangan dan sembunyi-sembunyi.

"Apa sebetulnya solusi yang terbaik dari Dindik, jangan sampai  membiarkan atau menutup mata. Untuk itu, saya mendesak dan meminta kepada Dindik Kabupaten Serang dan Dindik Provinsi Banten memberikan sanksi tegas, sekolah yang menjual LKS," pungkasnya.

“Larangan penjualan buku LKS itu kan sudah jelas di Pasal 181, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang menerangkan bahwa penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pembelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam sekolah di tingkat satuan pendidikan, aturan tersebut juga tercatat di Permendikbud No 08 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan satuan pendidikan,” tutup Kusman yang juga selaku Pimpinan Nasional Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesa (YLKBHI Cakra Buana Perkasa) Banten ini.

Terpisah, Ketua Komite SDN 01 Cikande Permai, Parman mengatakan, penjualan LKS di SDN 01 Cikande Permai tidak ada paksaan.

Menurutnya, LKS tersebut sebagai penunjang pembelajaran bagi siswa di rumah.

Parman juga menyebut, penjualan LKS bukan hanya di SDN 01 Cikande Permai, sekolah lain yang ada di Kecamatan Cikande juga menjual LKS, bahkan dikelola langsung oleh pihak Sekolah.

"Kenapa sekolah lain tidak diekspose juga. Sekolah lain juga jual LKS, bahkan dikelola langsung oleh pihak sekolah,"  ucap Parman kepada wartawan beberapa waktu lalu di salah satu warung makan di Desa Cikande Permai. (Mj)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »