SERANG, KabarViral79.Com – Setelah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) nomor 231/2019 tanggal 11 Februari 2019 atas tanah seluas 2.676 meter persegi blok 001 yang dimiliki Apipah (53), warga Kampung Kramat, yang berlokasi di Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Tampak, Polda Banten melalui Subdit II Harda Ditreskrimum menyerahkan berkas perkara Mafia Tanah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 22 Februari 2021.
Baca juga: Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Serang Diringkus Polisi
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa Tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu JS (46) yang merupakan ASN staf Ekbang Kecamatan Pabuaran, kemudian SD (49) pemberi blangko AJB sekaligus pembeli dan LJ (61) yang mengaku sebagai ahli waris telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
“Iya telah melaksanakan Tahap I, yaitu Pengiriman berkas perkara berkas tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Martri Sonny.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menegaskan, ketiga tersangka yang sebelumnya dijerat dengan Pasal berbeda, tersangka SJ dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan atau Pasal 264 Ayat 1 KUHP.
Tersangka SD dijerat Pasal 263 Ayat 2 dan atau 264 Ayat 2 KUHP. Sedangkan LJ dijerat Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan terancam pidana penjara selama enam tahun penjara sudah diserahkan berkasnya ke Kejaksaan Tinggi.
Baca juga: Polisi di Serang Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor Bersenjata
Edy Sumardi menjelaskan, pihaknya serius untuk menangani kasus Mafia Tanah, atau pelanggaran terhadap pemalsuan tanah
“Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan kasus mafia tanah, dengan dugaan apapun itu seperti melakukan tindak pidana pemalsuan Akte Jual Beli (AJB), diharapkan untuk masyarakat jangan melakukan kejahatan seperti itu,” ujar Edy Sumardi. (Bid Humas)