-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Serang Diringkus Polisi

By On Senin, Februari 22, 2021


SERANG, KabarViral79.Com - Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil meringkus empat orang tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochamad Nandar mengatakan,  para tersangka berinisial IM (28), HN (53), UN (31) warga Palembang dan AR (54) asal Pondok Aren, Tangerang Selatan, ditangkap saat tengah berada di kontrakannya di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang pada Jumat lalu, 19 Februari 2021.

Baca juga: Polisi di Serang Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor Bersenjata

Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mengalami pencurian pada bulan Desember 2020 di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Sehingga dilakukan olah TKP dan penyelidikan, sampai akhirnya diketahui identitas dari para tersangka.

"Berbekal dari rekaman CCTV di beberapa TKP (Cipocok) terlihat pergerakan para pelaku maupun kendaraan yang digunakan, dan kita langsung bisa menangkap mereka," ucap AKP Nandar saat press release di hadapan awak media, Senin, 22 Februari 2021, di Mapolres Serang Kota.

Ia menuturkan, keempat tersangka merupakan sindikat antar Provinsi yang beraksi di wilayah hukum Polda Banten dan Polres Serang Kota. Sedangkan, para tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2018 silam. 

"Ini merupakan sindikat antar Provinsi, karena aksi mereka ini sudah dilakukan juga di beberapa luar daerah," katanya. 

Untuk modus yang digunakan para pelaku pencurian, kata Nandar, para tersangka mencari mobil yang sedang terparkir di kantor maupun rumah yang sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan.

Setelah menemukan sasaran, lanjutnya, para tersangka terlebih dahulu mengamati keadaan di dalam kendaraan. Jika dirasa ada barang-barang yang bisa diambil, maka mereka pun langsung memecahkan kaca dengan menggunakan cincin yang sudah dimodifikasi atau alat-alat lainnya. 

"Pastinya mereka melihat dan memantau sasaran yang memang sudah turun dari mobil dan diintip, ada barang dan di situ dia mencoba melakukan aksinya," ujarnya. 

Baca juga: Satreskrim Polres Lebak Ungkap Tujuh Kasus Tindak Pidana, 11 Tersangka Diamankan

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya satu buah cincin berujung lancip sudah dimodifikasi, satu buah mata anak kunci, satu buah kunci leter Y, satu buah leter T, satu buah senter warna hitam, satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria warna hitam, satu unit mobil merek Daihatsu Xenia warna abu-abu dan dua buah helem merek INK dan NHK warna hitam. 

Saat ini para tersangka sudah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Serang Kota.

Atas perbuatanya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. 

"Saya mengajak kerjasamanya dengan masyarakat, khususnya di Kota Serang bahwa untuk antisipasi pencurian atau pun pidana lainnya tolong pasang CCTV di rumah pribadi ataupun di toko dan kantor untuk keamanannya," tandasnya. (TP/HUMAS)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »