SERANG, KabarViral79.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Serang berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di Stadion Ciceri, Kota Serang, Banten, Rabu, 17 Februari 2021, sekira pukul 10.00 Wib.
Kapolres Serang, AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, penangkapan pelaku yang berinisial HS, warga Desa Bandarmas, Kelurahan Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur ini melakukan aksi kejahatan pada Jumat, 18 Desember 2020, sekitar pukul 12.20 Wib, di Jalan Raya Serang – Jakarta, tepatnya di depan counter Retro Cell, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Baca juga: Satreskrim Polres Lebak Ungkap Tujuh Kasus Tindak Pidana, 11 Tersangka Diamankan
“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga buah amunisi aktif, satu bilah pisau berserangka coklat, satu buah gagang kunci leter T, enam buah mata kunci T, kendaraan roda dua,” ujar David.
David menjelaskan, pelaku HS diamankan di Stadion Ciceri, Kota Serang, Banten, sekira pukul 10.00 Wib. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggangnya, tiga amunisi aktif, satu bilah pisau yang disimpan di pinggangnya, dan ditemukan kembali gagang kunci T berikut dengan matanya.
“Pelaku HS mengakui, dalam melakukan aksinya tidak sendiri, melainkan bersama Irul Als Jarwo Bin Husen yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” pungkasnya.
Baca juga: Toko Obat Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang Digrebek Polisi
“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku untuk melengkapi penyidikan dan untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lain. Pelaku HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun,” kata David. (rud/red)