-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Aktivis Front Aksi Mahasiswa Laporkan Dugaan Pungli UMKM di Kecamatan Angsana

By On Rabu, Maret 03, 2021


PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Presidium Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kabupaten Pandeglang mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) di Pandeglang, terutama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang terkait adanya aduan dari FAM beberapa waktu lalu, yaitu dugaan pungli program UMKM yang dilakukan oleh oknum Sekdes Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, Rabu, 03 Maret 2021.

Presidium Front Aksi Mahasiswa Pandeglang, Ucu Fahmi, mengatakan, pihaknya mendorong APH untuk segera menindaklanjuti dugaan kasus pungli dalam program UMKM yang dilakukan oleh oknum Sekdes Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, beberapa waktu lalu

“Kami mendorong kepada APH untuk segera menindaklanjuti dugaan pungli yang dilakukan oleh Parades Padaherang (Sekdes) Kecamatan Angsana,” ujar Ucu saat ditemui di halaman Kantor Kejari Pandeglang.

Ucu menambahkan, beredarnya surat pernyataan dari masayarakat terkait adanya pemotongan UMKM di Desa Padaherang, karena adanya pengaduan masyarakat setempat, aktivis di Pandeglang melakukan pendampingan dan pengaduan kepada APH  pada tanggal 24 Februari 2021.

“Maka dengan pendamping ini, meraka berharap adanya jalan penyelesaian terkait pemotongan UMKM di Desa Padaherang,” pungkasnya.

Menurutnya, adanya perilaku melawan hukum dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) dalam hal ini Sekretaris Desa (Sekdes) yang mengintruksikan kepada RT untuk melakukan pungutan program UMKM beberapa waktu lalu itu sudah melawan hukum.

Pihaknya meminta kepada pihak Kejaksaan untuk segera melakukan pemeriksaan kepada oknum Sekdes Desa Padaherang secepat mungkin.

“Ini jelas sudah melawan hukum, ditambah beberapa hari yang lalu sudah ramai pemberitaan. Namun pemberitaan tersebut hilang. Saya meminta kepada APH segera melakukan pemanggilan secara resmi kepada oknum tersebut. Jangan sampai ada pemanggilan diam-diam,” tegas Ucu.

“Kuat dugaan adanya pungli yang dilakukan Parades dengan adanya Surat Pernyataan dari beberapa penerima bantuan UMKM, ditemukan sekitar 37 orang penerima UMKM yang dipungut kisaran 700 sampai satu juta rupiah per penerima,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Padaherang saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp oleh media, tidak merespon dan langsung memblokir nomor awak media. (Yockhie)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »