-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Angsana Membara, Soal Sengketa Lahan di Desa Sumurlaban Ini Kata Sekjen FK LSM Kabupaten Pandeglang

By On Sabtu, Maret 20, 2021

Terkait pemberitaan pengaduan masyarakat di Desa Sumurlaban, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten, soal sengketa lahan beberapa hari yang lalu, Sekretaris Jendral (Sekjen) Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK LSM) Kabupaten Pandeglang, Aap Aptadi angkat bicara.
Sekjen FK LSM Kabupaten Pandeglang, Aap Aptadi. 

PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Terkait pemberitaan pengaduan masyarakat di Desa Sumurlaban, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten, soal sengketa lahan beberapa hari yang lalu, Sekretaris Jendral (Sekjen) Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK LSM) Kabupaten Pandeglang, Aap Aptadi angkat bicara.

“Sebaiknya pihak DPRD tidak terburu-buru membuat kesimpulan. Harus dipelajari dari awal kejadian. Kenapa nama yang tercantum pada sertifikat tidak sama dengan nama penggarap. Ini harus dipelajari terlebih dahulu,” kata Aap Aptadi kepada awak media, Jumat, 19 Maret 2021.

Aap menjelasakan, pihak DPRD harus mempelajari dulu terkait saat PT BBR mengadakan perikatan sewa menyewa lahan, tentunya melalui penduduk setempat. 

“Siapa mereka? Apa benar ada perjanjian kontrak. Kalau benar, berapa tahun, dan mana bukti-buktinya. Juga berapa besar nilai kontraknya. Apakah perjanjian kontrak memakai Alas Surat Sertifikat atau SPPT atau hanya pengakuan semata, dan apakah masyarakat yang datang ke Kantor Camat dan DPRD itu pemilik/penggarap objek sengketa. Kalau bukan, untuk kepentingan apa mereka ikut campur,” pungkasnya.

“Tanyakan dulu. Apakah masyarakat yang datang tersebut sebagai pemilik atau penggarap objek sengketa? Kalau bukan, untuk kepentingan apa mereka ikut campur,” imbuhnya.

Menurut Aap, dalam menyelesaikan kasus tanah tidak mudah. Karena menyakut unsur Pidana, Perdata dan Tata Negara (Tanah itu Ex Pirbun Karet-red). 

“Apalagi dikaitkan dengan fungsi DPRD. Sebaiknya, sengketa ini diselesaikan melalui lembaga hukum, bukan ;embaga politik. Walau pun itu tidak salah,” kata Aap.

“Pandeglang butuh Investor untuk proses percepatan pembangunan bagi kesejahteraan rakyat. Bukan investor yang bikin gaduh di masyarakat,” tutupnya. (Yockhie)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »