-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Demokrat Apresiasi Dukungan Publik dan Ajak Awasi Begal Politik di Daerah

By On Jumat, Maret 19, 2021

Pengurus Partai Demokrat mengucapkan apresiasi,  penghargaan serta simpati terhadap dukungan masyarakat atas terjadinya upaya dari para ‘begal politik’ yang ingin merebut paksa Partai Demokrat dari kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefki Harsya. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Pengurus Partai Demokrat mengucapkan apresiasi,  penghargaan serta simpati terhadap dukungan masyarakat atas terjadinya upaya dari para ‘begal politik’ yang ingin merebut paksa Partai Demokrat dari kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jendral Partai Demokrat, Teuku Riefki Harsya melalui siaran pers yang diterima media ini, Jumat, 19 Maret 2021.

Dikatakan oleh putera Aceh itu, saat ini seluruh masyarakat dan simpatisan partai terus berjuang demi kepentingan rakyat ini.

Baca juga: Ketua Apkasindo Bireuen: Musim Kemarau, Petani Sawit di Bireuen Diminta Tak Membakar Lahan Sembarangan

“Kita sangat berharap adanya berpartisipasi dan ikut mengawasi kegiatan ilegal dengan menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat oleh sejumlah oknum yang ingin merusak demokrasi,” katanya.

Menyahuti hal ini, Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kita perlu menyalamatkan demokrasi dari para ‘begal politik’ di daerah kita masing-masing. Kita juga perlu mencegah perbuatan melawan hukum yang merusak demokrasi kita,” pintanya.

Kata Teuku Riefky, sejauh ini kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya  telah terdaftar dan itu diakui oleh negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI.

Disebutkan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jl. Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat dimana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari.

“Kita juga meminta agar masyarakat dapat melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat, apabila mengetahui adanya pihak tertentu yang membohongi masyarakat dengan mengajak bergabung menjadi pengurus partai, mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal,” harapnya.

Selanjutnya, sambung Teuku Riefky, laporan tersebut akan diteruskan ke aparat penegak hukum, agar dapat diproses secara perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Danrem 011/Lilawangsa: Pelaksanaan Program TMMD di Alue Limeng Jeumpa Bireuen Capai 95 Persen

Di bagian lain, Sekjen Partai Demokrat juga menegaskan bahwa dalam UU No. 20 tahun 2016 tentang merk dan Indikasi Geografis, Pasal 100 ayat (1) menerangkan, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Jadi kami berharap bagi ‘begal politik’ segera berhenti, mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Apalagi saat ini kita masih menghadapi krisis Pandemi Covid-19, krisis ekonomi diberbagai daerah. Partai Demokrat akan segera memfokus melakukan kerja politik, sosial dan kemanusiaan guna membantu masyarakat secara menyeluruh,” imbuh Teuku Riefky. (Joniful)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »