-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Hak Jawab PSP SPN Kawasan PT. Nikomas Gemilang, dan Tanggapan Redaksi KabarViral79.Com

By On Sabtu, Maret 27, 2021


SERANG, KabarViral79.Com – PSP Serikat Pekerja Nasional (SPN) melayang surat perihal Hak Jawab ke Redaksi KabarViral79.Com lantaran merasa dirugikan dan disudutkan atas berita-berita yang dirilis.

Dalam surat tersebut pada paragraf kedua tertulis, bahwa PSP SPN Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang merasa dirugikan dan disudutkan atas berita-berita yang dirilis oleh aktualnews.co diantaranya berjudul:

1. Di Masa Pandemi Covid-19 Saung Edi Beri Fasilitas Acara Kerumunan

2. PERWAST Desak Kapolda Banten Panggil Ketua SPN-PSP PT. Nikomas Gemilang

3. Rapat SPN Di Aula RM Saung Edi Tidak Ada Pemberitahuan kepada Pihak Kepolisian

4. Diduga Penyataannya Keliru, Propam Polda Banten Diminta Periksa Kapolsek Cipocok Jaya

5. PW Kabupaten Serang Kecam Tindakan Arogansi yang Dilakukan Oknum SPN

6. Ketum PPWI Desak Polisi Tangkap Kriminal Oknum SPN yang Intimidasi Wartawan

7. Soal Kerumunan Serikat Pekerja, Ketum PPWI Sebut Kapolres dan Kapolsek Harus Dicopot dari Jabatannya

Keberatan atas pemberitaan atau Hak Jawab terhadap aktualnews.co, namun surat tersebut ditujukan ke Redaksi KabarViral79.Com, dan judul berita tersebut ditayangkan di aktualnews.co, bukan di media KabarViral79.Com.


Berikut poin-poin Hak Jawab PSP SPN Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang: 

Bahwa atas beberapa judul dan isi berita tersebut diatas, maka kami menggunakan Hak Jawab sebagaiana diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 (lima) dan Pasal 6 (enam) sebagai berikut :

URAIAN FAKTA :

1. Bahwa sesuai hasil rapat koordinasi sebelumnya (Bulan Februari) untuk kegiatan rapat koordinasi bulanan (Reguler) akan dilaksanakan di luar lingkungan perusahaan PT. Nikomas Gemilang, dikarenakan materi pembahasan rapat akan membahas rencana Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

2. Bahwa peserta rapat koordinasi telah dilakukan verifikasi kesiapan hadir berjumlah 25 orang ditambah Fasilitator kegiatan berjumlah 5 orang, terdiri dari Pengurus dan asisten PSP-SPN Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang.

3. Bahwa rapat koordinasi bulanan tersebut akan dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 18 Maret 2021 Jam 09:30 s/d Jam 15:00 WIB, dengan agenda pembahasan Persiapan Perundingan PKB.

4. Bahwa setelah dilakukan survey lokasi maka dipilihlah RM Saung Edi yang berlokasi di JL. Bayangkara Kota Serang yang memiliki aula dengan kapasitas lebih kurang 60 orang.

5. Bahwa pada hari kamis Tanggal 18 Maret 2021, sejak jam 08:00 WIB, Perserta Rapat sudah mulai berdatangan ke lokasi rapat di RM Saung Edi, dan sekira jam 09:45 WIB seluruh peserta rapat memasuki ruangan dengan terlebih dahulu dilakukan pengecekan suhu, penggunaan masker dan handsanitizer oleh Fasilitator Rapat dan selanjutnya rapat koordinasi dimulai.

6. Bahwa tepat pada jam 12:00 Wib seluruh peserta rapat istirahat untuk istirahat, solat dan makan siang (ISOMA) dan sesuai jadwal rapat akan dilanjutkan jam 13:00 WIB

7. Bahwa sekira jam 12:30 WIB disaat peserta sedang istirahat (ada yang makan, ada yang dandan, dll) ada 2 (dua) orang yang tidak dikenal memasuki ruangan rapat dan lengsung mengambil video dan poto melalui Hand Phone (HP) yang mereka bawa.

8. Bahwa peserta rapat karena merasa tidak nyaman dengan masuknya 2 (dua) orang yang tidak dikenal maka kemudian salah satu orang yang tidak dikenal tersebut ditanyai oleh peserta rapat siapa, darimana, dan untuk apa mengambil video dan poto di ruangan rapat tersebut, akan tetapi hingga bertanya 3 (tiga) kali orang yang tidak dikenal tersebut tidak menjawab dan tetap melanjutkan pengambilan video dan poto.

9. Bahwa kejadian tersebut memancing peserta rapat yang lain untuk mendekat dan ikut menanyai kedua orang tersebut.

10. Bahwa satu orang yang ditanyai tidak mau menjawab bahwa dia siapa dan dari mana, kemudian peserta rapat yang menanyai meminta untuk menghapus video dan poto di HP nya.

11. Bahwa satu orang tersebut setuju untuk menghapus poto dan video di HP nya dan menyampaikan permintaan maaf, akan tetapi yang satu orang lagi berkeberatan dan menjawab “ saya dari media “, dan mengenai permintaan untuk menghapus video dan poto terlebih dahulu dia akan meminta ijin kepada ketuanya yang katanya posisinya ada diluar ruangan.

12. Bahwa belakangan diketahui bahwa orang-orang tersebut tidak hanya berdua akan tetapi satu rombongan yang jumlahnya kira-kira ada belasan orang yang terakhir diketahui menamakan diringan Persatuan Wartawan Serang Timur (PERSWAST) yang diketuai Sdr. Angga Apria S dan kebetulan sedang berkumpul juga di RM Saung Edi.

13. Bahwa selang sekira 20 menit, kegaduhan adu mulut antara rombongan yang menamakan dirinya PERWAST tersebut dan peserta rapat berangsur mereda dan disaat yang sama datang satu orang anggota kepolisian bermaksud melerai adu mulut tersebut, akan tetapi karena kondisi sudah kembali kondusif maka anggota kepolisian tersebut meninggalkan lokasi ruang pertemuan.

14. Bahwa selanjutnya peserta rapat melanjutkan rapat kembali dan satu orang pengurus ditugaskan berbincang dengan rombongan dari media untuk menyelesaikan permasalahan adu mulut antara peserta rapat dengan anggota rombongan tersebut.

15. Bahwa sekira 30 menit kemudian pengurus yang ditugaskan memberikan laporan bahwa permasalahan sudah diselesaikan baik dengan rombongan dari PERWAST.

16. Bahwa tidak lama berselang datang 4 orang anggota kepolisian yang diketahui 2 orang anggota tidak berpakaian dinas dari POLRES Kota Serang dan 2 orang lagi yang berpakaian Dinas dari POLSEK Cipocok.

17. Bahwa selanjutnya Sdr. Suprihat selaku Ketua PSP-SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang sebagai penanggung jawab kegiatan rapat koordinasi memberikan penjelasan kepada pihak kepolisian.

18. Bahwa sekira jam 15:30 WIB acara Rapat koordinasi selesai dilaksanakan dan seluruh peserta rapat meninggalkan lokasi.

19. Bahwa sekira jam 17:00 WIB muncul pemberitaan di media online yang isinya mempermasalahkan kerumunan yang dilakukan SPN PT. Nikomas Gemilang serta Tindakan intimidasi yang dilakukan SPS terhadap wartawan di RM Saung Edi.

20. Bahwa sekira jam 17:30 Sdr. Suprihat dipanggil oleh Intel Polres Kota Serang ke Kantor Polres Kota Serang untuk dimintai keterangan.

21. Bahwa sekira jam 18:00 WIB Sdr. Suprihat datang ke kantor Polres Kota Serang bagian Intelkam yang diterima oleh Kasat Intel Polres Serang dan Sdr. Suprihat memberikan keterangan dan disaat yang sama Pengelola RM. Saung Edi juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

22. Bahwa setelah selesai memberikan keterangan pihak Polres berinisiatif memanggil rombongan dari PERWAST untuk dipertemukan dengan SPN.

23. Bahwa sekira jam 19:30 WIB diadakan pertemuan antara pihak PERWAST yang berjumlah 5 orang yang diketuai oleh Sdr. Angga dengan pihak SPN yang diwakili oleh Sdr. Suprihat, Sdr. Saripan, Sdr. Manan dan didampingi Sdr. Puji Santoso.

24. Bahwa dalam pertemuan tersebut dibahas 2 hal yang pertama mengenai terjadinya kesalahpahaman antara peserta rapat dengan rombongan dari PERWAST, dan yang kedua masalah pemberitaan yang sudah dirilis pihak PERWAST.

25. Bahwa untuk keselah pahaman kedua belah pihak bersepakat untuk saling memaafkan dan mengganggap masalah tersebut selesai, dan untuk masalah pemberitaan yang sudah dirilis pihak SPN meminta pihak PERWAST untuk mempertimbangkan kembali untuk menarik berita tersebut.

26. Bahwa menanggapi permintaan dari pihak SPN maka pihak PERWAST menjawab bahwa kemungkinan untuk menarik berita masih bisa, dan selanjutnya pembicaraan dilajutkan oleh wakil masing-masing pihak di ruangan berbeda.

27. Bahwa wakil dari pihak SPN ialah Sdr. Suprihat dan Sdr. Saripan dan wakil dari pihak PERWAST adalah Sdr. Muji.

28. Bahwa Sdr. Muji menjelaskan jika untuk penarikan berita yang sudah dirilis sangat memungkinkan akan tetapi tim dari PERWAST harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan media yang lain yang juga ikut merilis berita.

29. Bahwa kemudian Sdr. Angga selaku Ketua PERWAST ikut masuk di ruangan tersebut dan pembicaraan dari awal disampaikan kembali kepada Sdr. Angga selanjutnya kedua belah pihak hanya menyepakati bahwa pembicaraan tersebut akan dilanjutkan besok pagi, dan pihak SPN meminta agar pihak PERWAST menahan dulu untuk tidak merilis berita mengenai masalah tersebut.

30. Bahwa pada hari jumat sekira jam 10:00 WIB muncul kembali pemberitaan yang isinya sangat merugikan PSP-SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang, dan selanjutnya pihak PSP-SPN menyayangkan pihak PERWAST tidak konsisten dengan pembicaraan sebelumnya.

DALAM SIKAP DAN PERMINTAAN

1) Bahwa perlu untuk diketahui oleh publik kegiatan di RM. Saung Edi tersebut merupakan kegiatan internal organisasi yang tidak mengundang pemberitaan media, sehingga dengan masuknya 2 (dua) orang yang mengatasnamakan media yang tanpa permisi dan tanpa ijin dari penanggungjawab kegiatan tiba-tiba masuk kedalam ruangan (mengambil photo dan video) yang telah disewa oleh kami sehingga menyebabkan ketersingungan dan kerumunan seperti yang telah diberitakan secara sepihak.

2) Bahwa pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud diatas, kami telah mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan, antara lain : pegecekan suhu, penggunaan masker, penggunaan hand sanitizer.

3) Bahwa peserta kegiatan telah memenuhi standard kapasitas penggunaan tempat yang telah ditetapkan oleh protokol kesehatan dan dibuktikan dengan daftar hadir peserta kegiatan.

4) Bahwa 2 (dua) orang yang mengaku sebagai awak media yang tiba-tiba masuk kedalam ruangan kegiatan tanpa dimulai dengan menunjukkan identitas diri sebagai wartawan dan tanpa permisi terlebih dahulu dalam pengambilan gambar, foto, dan suara, tidak ada rasa menghargai privasi kami, dan kami menduga ada pemberitaan plagiat oleh media-media yang tergabung dalam PERWAST, yang merugikan pihak kami.

5) Bahwa pemberitaan yang diterbitkan menurut kami tidak berimbang, tidak objektif dan dilakukan secara tendensius sehingga merugikan pihak kami.

6) Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, :

Pasal 1 berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”

Penafsiran :

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, peksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapatkan kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2 berbunyi “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”

Penafsiran :

Cara-cara yang profesional adalah :

a. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber

b. Menghormati hak privasi

c. Tidak menyuap

d. Menghasilkan berita yang fatual dan jelas sumbernya

e. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan narasumber dan ditampilkan secara berimbang.

f. Menghormati pengalaman traumatic narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara.

g. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri

h. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan public.

7) Bahwa dalam pemberitaan dalam media suadar, maka kami meminta dengan hormat untuk memuat Hak Jawab ini dalam pemberitaan media sudara Pimpin Redaksi Aktual News.Co, sekurang-kurangnya 2 (dua) hari semenjak tertanggal surat ini.

Demikian perihal Hak Jawab ini disampaikan untuk dimuat secara utuh dan dipergunakan sebagaimana perlunya.

Serang, 26 Maret 2021

Suprihat, SH

Ketua


Asep Saepulloh, SH, MM

Sekretaris


Tanggapan Redaksi KabarViral79.Com

Dalam surat tersebut pada paragraf kedua tertulis, bahwa PSP SPN Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang merasa dirugikan dan disudutkan atas berita-berita yang dirilis oleh aktualnews.co, namun surat tersebut ditujukan ke redaksi KabarViral79.Com.

Dalam "URAIAN FAKTA" Hak Jawab PSP-SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang pada poin 8, bahwa dua orang yang dimaksud yakni Sdr. Heru (wartawan perssigap88.com) dan Sdr. Nurjamin (wartawan SKU koransinarpagijuara.com) sudah meminta ijin masuk ke dalam ruangan untuk foto/dokumentasi.

Menurut pengakuan Heru, saat mengambil foto, dirinya langsung didatangi dan dikerumuni oleh oknum SPN sambil bertanya “Anda siapa? Padahal Ia sudah izin mengambil foto, dan dirinya memakai seragam dan kartu identitas sebagai wartawan.

Pada poin 10 juga, dinyatakan bahwa satu orang, mungkin dimaksud Sdr. Nurjamin, tidak menjawab, karena rekannya bernama Sdr. Heru sudah meminta ijin. 

Pada poin 11, Sdr. Nurjamin setuju untuk menghapus karena ada tekanan dari sejumlah oknum SPN yang mengerumuni dirinya.

Poin 12, memang benar bahwa Sdr. Heru dan Sdr. Nurjamin berada di RM. Saung Edi bersama rekan-rekan PERWAST termasuk awak media KabarViral79.Com, dan Ketum PPWI Wilson Lalengke, Sekjen LSM TOPAN RI, Advokat Dolfie Rompas yang saat itu hendak makan siang usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, dan bukan berjumlah belasan seperti yang disebutkan dalam Hak Jawab.

Sementara pada poin “DALAM SIKAP DAN PERMINTAAN”

Pada poin 1, dua orang yang dimaksud adalah Sdr. Heru (wartawan perssigap88.com) dan Sdr. Nurjamin (wartawan SKU koransinarpagijuara.com) sudah meminta ijin masuk ke dalam ruangan untuk foto/dokumentasi.

Pada poin 4, dua orang yang dimaksud adalah Sdr. Heru (wartawan perssigap88.com) dan Sdr. Nurjamin (wartawan SKU koransinarpagijuara.com) sudah meminta ijin masuk untuk mengambil gambar. Dua orang tersebut memakai seragam dan menunjukkan indentitas ID Card (Kartu Pers) media yang bersangkutan. Terkait pemberitaan yang dimuat, media yang telah memuat berita awak medianya memang langsung berada di lokasi kegiatan yang dimaksud dan bukan plagiat.

Pada poin 5, media kami memuat pernyataan dari Wakil Ketua SPN Kabupaten Serang, Sdr. Saripan, dan penyataan tersebut kami kira sudah objektif dan berimbang, tidak ada unsur tendensius.

Pada poin 6, bahwa awak media kami sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, yakni dengan meminta ijin terlebih dahulu, menunjukkan identitas dan memberitakan sesuai fakta yang terjadi saat itu.

(*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »