SERANG, KabarViral79.Com – Di masa pandemi Covid 19, masih ada saja kegiatan yang menimbulkan keramaian. Seperti di Restoran Saung Edi yang berada di Jalan Bhayangkara, Kota Serang, Banten yang berani memberikan fasilitas kepada salah satu organisasi Serikat Pekerja untuk menggelar acara yang menimbulkan kerumunan atau keramaian, Kamis, 18 Maret 2021.
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto beberapa kali dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp mengenai perizinan kegiatan kerumunan tersebut belum merespons.
Hal yang paling mencengangkan, gerombolan Serikat Pekerja melakukan intimidasi kepada awak media disaat mengambil foto dan video.
“Hapus foto dan videonya. Kalau mau nyari berita, banyak tuh kasus-kasus dewan yang bermasalah,” ujar salah seorang oknum Serikat Pekerja.
“Kalau mau adu media, media SPN pun lebih ok,” kata salah seorang oknum anggota Serikat Pekerja yang berjenis kelamin perempuan itu.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Angga Apria S menyayangkan tindakan intimidasi kepada awak media mengambil foto dan video saat kegiatan SPN di Saung Edi tersebut.
“Kami sangat menyayangkan tindakan salah seorang oknum SPN itu. Karena tugas wartawan yang meliput itu dilindungi Undang-Undang (UU), yakni UU 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya
Ia juga sangat menyayangkan adanya kegiatan kerumunan yang digelar oleh SPN tersebut.
“Kami sangat menyanyangkan, di masa pandemi Covid 19 ini masih ada saja kegiatan yang mengundang kerumunan, dan dikhawatirkan akan muncul kluster baru penyebaran Covid-19,” tutupnya. (Heru/Mj)