SERANG, KabarViral79 – Di masa pandemi Covid 19, masih ada saja kegiatan yang menimbulkan keramaian. Salah satunya organisasi serikat pekerja yang menggelar kegiatan di Restoran Saung Edi, Jalan Bhayangkara, Kota Serang, Banten, Kamis, 18 Maret 2021.
Saat mengambil dokumentasi foto, Heru (wartawan media online KabarViral79.Com) dan Nurjamin (Wartawan media online koransinarpagijuara.com) sempat mendapatkan intimidasi dari beberapa oknum serikat pekerja.
Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Angga Apria S menyayangkan tindakan intimidasi kepada awak media mengambil foto dan video saat kegiatan SPN di Saung Edi tersebut.
“Kami sangat menyayangkan tindakan salah seorang oknum SPN itu. Karena tugas wartawan yang meliput itu dilindungi Undang-Undang (UU), yakni UU 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya.
Ia juga sangat menyayangkan adanya kegiatan kerumunan yang digelar oleh SPN tersebut.
“Kami sangat menyanyangkan, di masa pandemi Covid 19 ini masih ada saja kegiatan yang mengundang kerumunan, dan dikhawatirkan akan muncul kluster baru penyebaran Covid-19,” tutupnya.
Baca juga: Kerumunan Serikat Pekerja di Saung Edi Jadi Ancaman Klaster Baru Covid-19
“Kami juga mendesak kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten segera memanggil Ketua SPN Provinsi,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua SPN Kabupaten Serang, Saripan menyampaikan, permohonan maafnya terkait insiden intimidasi dan merebut handphone wartawan yang dilakukan oleh salah seorang oknum SPN.
“Saya mohon maaf atas tindakan anggota saya terhadap teman-teman wartawan tadi. Saya sebagai Wakil Ketua SPN Kabupaten Serang tidak pernah memerintahkan hal-hal yang di luar aturan SPN,” ujarnya. (Perwast/red)