SERANG, KabarViral79.Com – Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Dedy Irsan didampingi Zainal Muttaqin, Eni Nuraeni, Hariwidiarsa, dan Rizal Nurjaman, kembali mengunjungi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho, di Kantor Mapolda Banten, Rabu 24 Maret 2021.
Mengawali pembicaraan, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan menyampaikan, hubungan baik antara institusi Polri dan Ombudsman Republik Indonesia sudah terjalin cukup lama.
Ditandai dengan Nota Kesepahaman (MoU) dan kerjasama sejak 2014 dan MoU tersebut telah diperpanjang sejak Juni 2020. Bentuk kerjasama antara Polri dan Ombudsman RI dimaksud terkait penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat serta pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik, pendidikan serta pelatihan.
Termasuk upaya panggil paksa terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif serta penerapan ketentuan pidana bagi para pihak yang menghalang-halangi tugas Ombudsman Republik Indonesia.
Untuk itu, Dedy menyampaikan, kedatangannya ini untuk merealisasikan Perjanjian Kerjasama antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dengan Polda Banten sebagai turunan dari MoU antara Ombudsman RI dengan Kepolisian Republik Indonesia.
PKS ini bertujuan agar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dan Polda Banten saling bersinegris dan bekerjasama dalam upaya peningkatan pelayanan publik di lingkungan Polda Banten terutama dalam penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi.
“Antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dan Polda Banten perlu melakukan turunan dari MoU tersebut melalui PKS agar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dan Polda Banten saling bersinegris dan bekerjasama dalam upaya peningkatan pelayanan publik di lingkungan Polda Banten terutama dalam penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi,” jelas Dedy.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten, Kapolda Banten Irjen Rudy Herianto yang pada saat itu didampingi Irwasda Polda Banten, Kombes Adi Soeseno, dan Kabidkum Polda Banten, Kombes Yudi, Kapolda menyambut baik rencana PKS tersebut dan akan segera menugaskan jajarannya untuk segera merealisasikannya.
“Kami menyambut baik rencana PKS. Ini akan sangat bermanfaat bagi Polda Banten untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik di lingkungan Polda Banten. Kami sangat membutuhkan arahan dan dukungan dari Ombudsman. Saya berharap PKS ini dapat terlaksana dalam waktu segera,” ujar Rudy.
Lebih dari itu, Rudy juga menyampaikan harapan agar pertemuan ini menjadi awal yang baik untuk ke depannya.
“Polda Banten akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan koordinasi yang baik bersama Ombudsman Banten kami percaya hal itu dapat terwujud,” urainya.
Dijelaskan pula, Polda Banten saat ini sedang membangun sistem pengaduan secara terpadu bagi masyarakat melalui aplikasi Dumas Presisi dan PolisiKU yang saat sudah mulai dijalankan dan tentunya akan sangat mebutuhkan masukan-masukan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.
Lebih lanjut Kapolda Banten menyampaikan, kerjasama dan hubungan yang telah terjalin, baik ditingkat pusat maupun daerah antara Ombudsman Republik Indonesia dan Polri, pengawasan pelayanan publik akan terus bersinergi.
Selanjutnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten memberikan apresiasi atas peluncuran Aplikasi Dumas Presisi dan PolisiKu ini, semoga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dedy juga menyampaikan, berdasarkan data, laporan masyarakat yang masuk di Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten terkait instansi Kepolisian tergolong rendah.
“Semoga hal ini berbanding lurus dan mencerminkan bahwa pelayanan publik di Kepolisian di wilayah hukum Polda Banten memang sudah baik,” ujar Dedy.
Selain itu, Dedy Irsan juga menyampaikan, setiap tahun Ombudsman RI juga melakukan survey kepatuhan tanpa pemberitahuan saat melakukan penilaian terhadap standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana Ombudsman juga melakukan penilaian juga di lingkungan Polri termasuk di Polres-polres di wilayah Polda Banten.
“Kami berharap hal ini menjadi perhatian bagi Kapolda agar menginstruksikan para Kapolres untuk memenuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, agar ketika tim Ombudsman melakukan penilaian ke Polres-polres di wilayah Polda Banten berada di zona hijau atau kepatuhan tinggi,” ujar Dedy.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga menyampaikan terimakasih kepada Ombudsman Banten atas kunjungan ini, dan akan segera menginstruksikan kepada para PJU untuk melakukan pembinaan kepada Kapolres untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai dengan arahan Ombudsman. (*/red)