SERANG, KabarViral79.Com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia (Pembunuhan-red) yang terjadi di Kampung Cipacung, Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, pada Jumat 15 Januari 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP M. Nandar mengatakan, Ahmad alias Misnan ditangkap di pinggir Jalan Raya dekat Stadion Kampung Sungai Harapan Batam pada saat pelaku menaiki sepeda.
Baca juga: Oknum Polisi di Cengkareng Tembak Anggota TNI dan Warga Sipil Hingga Tewas
“Pelaku berhasil ditangkap di Kepulauan Riau. Pelaku melakukan pembunuhan tersebut dimotifkan karena sakit hati kepada korban yang merupakan guru silatnya,” kata Nandar saat press conference di Mapolres Serang Kota, Senin, 01 Maret 2021.
Nandar menjelaskan, pelaku membunuh korban di depan rumah korban. Korban menyerang pelaku terlebih dahulu dengan memukul kepala pelaku menggunakan kayu sebanyak dua kali.
“Kemudian tersangka sakit hati dan langsung memukul pipi sebelah kiri korban dengan menggunakan sebilah kayu bakar sebanyak satu kali,” terangnya.
“Lalu, pelaku mengeluarkan pisau dapur dan menusuk korban di bagian dada bawah kiri sehingga korban jatuh tersungkur ke tanah dan meninggal dunia,” tambahnya.
Baca juga: Polda Banten Ajukan Berkas Perkara Kasus Mafia Tanah ke Kejaksaan
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku satu buah baju, satu buah celana, satu buah potongan kayu bakar, satu batang ranting pohon, dan satu buah pisau untuk menusuk korban sepanjang 15 centimeter.
“Pelaku dikenakan Pasal 340 Junto Pasal 338 Junto Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 25 tahun penjara,” pungkasnya. (Weli)