SERANG, KabarViral79.Com – Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerima penghargaan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Jumat, 19 Maret 2021.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di Mapolresta Tangerang.
Baca juga: Ketua Komnas PA Didampingi Kapolresta Tangerang Kunjungi Anak Korban Kekerasan
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi lembaga pemerhati hak anak atas kinerja Polresta Tangerang dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap anak.
Kasus teranyar, kata Wahyu, yakni kasus penganiayaan kepada balita beberapa waktu lalu turut menjadi perhatian Komnas PA.
“Kasus terakhir, penganiayaan kepada anak yang sudah kami ungkap menjadi salah satu atensi Komnas PA sehingga memberikan kami apresiasi dan penghargaan,” ujar Kapolresta.
Kapolresta menjelaskan, penghargaan tersebut bukan menjadi tujuan utama Polresta Tangerang. Melainkan, kesungguhan dalam melaksanakan tugas dan kesadaran akan pentingnya melindungi hak-hak anak.
“Jadi, ini komitmen kami untuk serius dalam menegakkan hukum terhadap kasus-kasus yang melibatkan anak, baik anak sebagai korban kejahatan, maupun anak sebagai pelaku kejahatan,” jelasnya.
Kapolresta mengajak semua pihak untuk bersama-sama melindungi anak. Menurutnya, orang dewasa, terutama yang terdekat dengan anaknya, sudah semestinya melindungi dari segala bentuk kekerasan baik psikis, fisik, maupun seksual.
Baca juga: Soal Kasus Penganiayaan Anak di Tangerang, Ini Kata Komnas Perlindungan Anak
Kapolresta juga mendorong elemen masyarakat untuk membuat jejaring yang konsern pada upaya perlindungan anak. Bila masyarakat mengetahui adanya dugaan kekerasan kepada anak, agar segera dilaporkan.
“Perlindungan anak menjadi tanggung jawab kita bersama. Penegakkan hukum sebagai upaya terakhir, kita mesti berupaya mencegahnya,” tutupnya. (*/red)