SERANG, KabarViral79.Com – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait didampingi Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengunjungi bocah berusia 2,4 tahun yang menjadi korban penganiayaan beberapa waktu lalu.
Kunjungan Arist beserta tim dilaksanakan Jumat, 19 Maret 2021 di kediaman orang tua korban di kawasan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Soal Kasus Penganiayaan Anak di Tangerang, Ini Kata Komnas Perlindungan Anak
“Kasus ini sempat viral, karena aksi kekerasan direkam sendiri oleh tersangka dan videonya menyebar. Oleh karenanya kasus ini menjadi perhatian publik termasuk Komnas PA,” kata Kapolresta.
Kapolresta megatakan, kunjungan Komnas PA diharapkan dapat turut membantu pulihnya sisi psikologis korban dan keluarganya.
Selain itu, kata Kapolresta, kunjungan itu juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk meningkatkan upaya perlindungan terhadap anak.
Orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini menyampaikan, ancaman hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak tergolong berat. Hal ini menunjukkan keseriusan negara dalam upaya perlindungan anak.
Baca juga: Sejumlah Pemuda Pelanggar Prokes di Cisoka Diberi Sanksi Phus Up
“Maka kita sebagai orang tua, sebagai orang dewasa, harus melindungi anak. Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak,” terangnya.
Ia berharap, kasus kekerasan terhadap anak dapat diminimalkan. Hal itu dapat tercapai saat semua elemen bergerak mendukung upaya perlindungan kepada anak.
“Tentu kami tak bisa sendiri, perlu keterlibatan semua elemen masyarakat. Karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (*/red)