-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Aktivis LSM LPK Akan Laporkan Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Kemiri

By On Kamis, April 15, 2021

Persoalan dugaan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap  (PTSL) Sertifikat di Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), mendapat kecaman dari bebagai kalangan.

MOJOKERTO, KabarViral79.Com – Persoalan dugaan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap  (PTSL) Sertifikat di Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), mendapat kecaman dari bebagai kalangan. Salah satunya dari aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK).

Sekjen LPK, Fauzi mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kemiri tersebut.

“Kami sudah berkordinasi dengan Humas Kementrian Agraria di Jakarta. Mereka menyatakan, kalau lebih dari Rp150 ribu, itu sudah bisa dikatakan pungli,” kata Fauzi kepada awak media, Rabu, 14 April 2021.

“Kalau benar adanya indikasi dugaan konspirasi besar di wilayah Kabupaten Mojokerto antara Tiga Pilar bersama-sama dengan Pejabat Desa, Camat, Bupati, dan terbukti bisa terancam Pidana,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, setidaknya ada dua Pasal di Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dapat dikenakan pada pelaku praktik pungli, yaitu Pasal 368 dan Pasal 423. 

“Pasal 368, ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun. Sedangkan Pasal 423, ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun,” tegasnya.

“Kami sebagai Lembaga Pemberantas Korupsi di Jawa Timur akan menindaklanjuti terkait pungutan Rp600 ribu di Tiga Desa di Kecamatan Pacet yang mendapatkan Program PTSL, dan kami akan bekerjasama dengan Saber Pungli Pusat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Kemiri, Putut kepada wartawan mengakui pihaknya menetapkan biaya Rp600 ribu untuk pengurusan sertifikat massal di Desa Kemiri.

“Memang benar mas. Biaya Rp600 ribu itu untuk pengurusan Sertifikat massal di Desa yang saya pimpin, dari pengajuan saya Rp5 ribu, yang di acc, hanya seribu sekian, dan yang mendaftarkan hanya 800 sekian,” kata Kades Putut. (Mal/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »