SERANG, KabarViral79.Com – Jajaran Satpol PP Kota Serang menggerebek dua rumah makan Bebek Salero di ruas Jalan Sultan Ageng Tirtayasa dan Jalan Juhdi, tepatnya di Pasar Royal, Rabu, 14 April 2021. Hal tersebut dilakukan lantaran kedapatan buka di siang hari di bulan Ramadhan.
Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah dan Trantibum Satpol PP Kota Serang, Tb Hasanudin mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua rumah makan buka di siang hari.
“Pas kami lagi di Stadion, kami dapat laporan dari warga bahwa Bebek Salero buka. Makanya kami langsung ke sini. Eh ternyata benar,” ujar Hasanudin.
Meski demikian, pihaknya tidak memberikan sanksi tegas kepada dua rumah makan yang melanggar tersebut. Pasalnya, belum ditemukan bukti berupa makanan yang tengah dimasak atau peralatannya tidak dalam keadaan memasak, dan tidak sedang melayani pembeli
“Jadi kami hanya peringatkan saja. Tapi kalau besok masih melanggar lagi, kami akan tindak tegas. Akan kami razia, karena melanggar surat imbauan dan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pekat,” tegasnya. (Weli)