SERANG, KabarViral79.Com – Memasuki hari kelima aksi demo karyawan PT Shu Yuan Jian Cai (Suyen) yang memproduksi bata riangan (Habel) di Kp. Gabus, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, belum menemukan kesepakatan.
Ratusan karyawan yang tergabung di Feredasi Serikat PKEP berjaga jaga di depan pintu gerbang dan sempat menutup akses jalan kabupaten Gabus – Pamarayan. Selasa, 20 April 2021.
Baca juga: Tuntut Outsourcing Dibubarkan, Warga Geruduk Kantor Desa Junti
Diduga aksi demo dipicu oleh surat pemberitahuan secara sepihak oleh manajemen yang berisi pemberhentian seluruh karyawan sejak tanggal 16 April 2021 dengan dalil perusahaan mengalami kerugian akibat dari persaingan pasar.
Dalam aksinya sejumlah karyawan pun mendirikan tenda untuk berjaga 24 jam di gerbang pabrik.
Hari ini, Selasa, 20 April 2021 sekitar pukul 9.00 Wib, direncanakan akan ada perundingan bipartit antara perwakilan Karyawan (pengurus FS – PKEP-red) dengan perwakilan perusahaan, Yulius; dihadiri oleh Dewan Pengawas Disnaker Provinsi dan aparat Kepolisian Polsek Cikande, molor sampai pukul 13.00 Wib.
Pantauan awak media, proses perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan (daedlock).
Yulius menyampaikan, kemampuan pihak perusahaan untuk memberikan uang pesangon hanya mampu membayar 2 bulan gaji tanpa menghitung masa kerja, dan upah kerja untuk bulan April 2021 yang sedang berjalan berikut THR tidak masuk dalam pembicaraan dalam pertemuan.
Sementara tuntutan dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan harus mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ada beberapa point tuntutan karyawan yang disampaikan Ketua FS-PKEP kepada Yulius secara normatif, diantaranya:
1. Perusahaan harus membayar pesangon 2 x PMTK dihitung berdasarkan masa kerja.
2. Minta diperlihatkan bukti bahwa perusahaan mengalami pailit.
3. Pihak perwakilan karyawan minta bertemu secara langsung dengan pemilik perusahaan dan pengacara perusahaan sebagai orang yang bisa mengambil keputusan, bukan Yulius orang yang ditunjuk oleh perusahaan.
4. Gaji bulan yang sedang berjalan, dan THR harus dibayar.
Baca juga: Tuntutan Buntu, Buruh PT. Vita Prodana Mandiri Kembali Gelar Unjuk Rasa
Sementara itu, Ketua DPC FS-PKEP Kabupaten Serang, Yon Sepriyanto Putra menyampaikan, karena mengalami jalan buntu (daedlock) maka pihaknya menyerahkan persoalan ini untuk diselesaikan di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.
Akhirnya pertemuan ditengahi oleh Tim Dewan Pengawas Ketenagakerjaan, Luky agar persoalan ini diselesaikan di Kantor Disnaker saja.
Rombongan yang terdiri dari pengurus FS-PKEP, Yulius dan Tim Pengawas Disnaker serta anggota Kepolisian dari Polres Serang pun menuju kantor Disnaker. Sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan lebih lanjut. (Haris Ranau)