![]() |
Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH). |
SERANG, KabarViral79.Com – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap delapan tersebut, untuk mempercepat penanganan Covid-19. Perpanjangan PSBB dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor: 443/Kep.97-Huk/2021.
Adapun pertimbangan perpanjangan PSBB, karena berdasarkan evaluasi kasus penyebaran Covid-19 masih ditemukan di seluruh wilayah Provinsi Banten. Atas temuan itu, perlu dilakukan perpanjangan tahap ke delapan.
Baca juga: Gubernur Wahidin Kembali Perpanjang PSBB di Banten Hingga 19 Desember
Berdasarkan Keputusan Gubernur yang ditandatangani tanggal 18 April 2021 itu menyebutkan, perpanjangan tahap ke-8 PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.
Perpanjangan tersebut berlaku selama 30 hari sejak tanggal 19 April 2021 hingga tanggal 18 Mei 2021. PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, seperti disebut dalam Keputusan Gubernur, wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Waktu penetapan pelaksanaan PSBB di Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota.
Baca juga: Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan, PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang
Sedangkan pertimbangan pengambilan keputusan adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Selanjutnya memperhatikan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam sebagai Bencana Nasional; Surat Pengantar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor 443/1170/Kes-Yan/IV/2021 tanggal 16 April 2021 perihal Permohonan Konsultasi Dokumen Keputusan Gubernur Banten tentang PSBB dalam penanganan Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Periode 19 April sampai dengan 18 Mei 2021. (*/red)