![]() |
Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH). |
SERANG, KabarViral79.Com – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memperpanjang PSBB di Banten selama satu bulan.
Perpanjangan PSBB di Banten terhitung mulai tanggal 20 November hingga 19 Desember 2020.
Baca juga: Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan, PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang
Dalam keputusan itu juga ditegaskan, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Alasan perpanjangan PSBB di Banten dilakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Melalui Keputusan tersebut, Gubernur Banten mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Baca juga: Gubernur Banten Tetapkan Perpanjangan PSBB Tahap II
Sementara itu, untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Hal yang sama untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota. (*)