-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Soal Kasus Jozeph Paul Zhang, DPP LPPI Ajak Masyarakat Tidak Terprovokasi

By On Rabu, April 21, 2021

Dewan Pimpinan Pusat  Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) mengajak masyarakat tidak terprovokasi soal kasus Jozeph Paul Zhang.
Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Dewan Pimpinan Pusat  Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) mengajak masyarakat tidak terprovokasi soal kasus Jozeph Paul Zhang.

“Saat ini Kepolisian sudah melakukan proses penyelidikan. Kami mendukung penuh pihak Kepolisian dalam mengusut tuntas Yoseph Paul Zhan yang sekarang ini sudah dilakukan proses penyelidikan dengan menggandeng Interpol dan Menlu,” kata Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar dalam keterangan persnya, Rabu, 21 April 2021.

Pihaknya berharap masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian, yang mana pada kasus ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi kasus tersebut mengajak masyarakat agar tidak terprovokasi oleh kasus Yoseph Paul Zhan.

“Kita serahkan kepada pihak Kepolisian. Apalagi kasus ini Pak Kapolri Listyo Sigit langsung turun tangan memerintahkan bawahanya. Cepat atau lambat akan menghasilkan titik terang yang dilakukan oleh Yoseph Paul Zhan,” kata putra asli Sumatera Utara itu.

“Oleh karena itu, kami juga meminta agar masyarakat Indonesia menahan diri untuk tidak melakukan gerakan dan tidak terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang berkomtar miring, yang mencoba menghasut masyarakat, apalagi mengarah kepada pemerintah yang sah. Mari kita sabar dan kita tunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, biar hukum yang berbicara,” kata Dedi Siregar.

Sekali lagi Dedi Siregar menegaskan agar masyarakat percayakan kepada pihak Kepolisian dalam menuntaskan kasus tersebut.

“Kalau sudah diambil ahli Kepolisian kita tidak usah berkomentar panjang lebar, kita serahkan saja kepada pihak berwenang biar hukum yang berbicara,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan penjelasan soal penanganan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang yang hari ini keberadaannya ada di luar negeri.

Kapolri langsung turun tangan memerintahkan bawahannya mengusut sosok Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai Nabi ke-26 itu.

Kapolri mengatakan, kasus tersebut dalam proses penyidikan. Pihaknya akan berusaha secara profesional dan transparan dengan menggandeng Interpol dan Kemenlu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, ada kemungkinan Jozeph Paul Zhang dideportasi dari Jerman.

“Proses yang dilakukan oleh penyidik melalui sekretariat NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di Kota Lyon Prancis. Mekanisme menuntaskan penyelidikan ini membutuhkan waktu, bisa seminggu atau lebih,” sambung Ramadhan.

“Sepanjang JPZ itu adalah Warga Negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, B, C, itu bisa diproses di Indonesia,” ujar Div Humas Polri. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »