SERANG, KabarViral79.Com – Komunitas Soedirman (KMS 30) menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kota Serang, Selasa, 04 Mei 2021.
Dalam aksinya mereka mendesak Kejati Banten untuk terus mengusut dugaan korupsi hibah Pondok Pesantren (Ponpes) dan pengadaan lahan untuk kantor UPT Samsat Malingping.
Koordinator Umum KMS 30, Fikri Maswandi menduga, kasus dugaan korupsi hibah Ponpes yang bersumber dari APBD Banten tahun 2020 itu tak mungkin hanya dilakukan oleh oknum-oknum kecil.
“Rasanya tidak mungkin hanya mentok tiga orang saja, dugaan kuat bahwa korupsi dana hibah melibatkan pejabat tinggi di Pemprov Banten,” ujar Fikri press rilease yang diterima awak media ini, Selasa, 04 Meri 2021.
Kemudian dalam mekanisme hibah tersebut, kata Fikri, seharusnya dapat merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.
Fikri juga menambahkan, terkait pengadaan lahan gedung UPT Samsat Malingping, yang digunakan adalah modus lama, dimana tersangka SMD yang juga menjabat sebagai sekretaris tim pengadaan lahan.
Tersangka sudah mengetahui bahwa lahan tersebut akan dibangun gedung Samsat Malingping. Selanjutnya, tersangka lebih dulu membeli lahan seluas 6.400 meter persegi dengan harga Rp 100 ribu per meter lalu dijual ke Negara dengan nilai lebih besar senilai Rp 500 ribu per meter.
Fikri menegaskan, kasus korupsi adalah kejahatan besar yang menguntungkan individu atau pun kelompok. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan sepanjang Banten berdiri sudah ada 24 kasus korupsi yang terjadi.
Oleh karena itu, Kejati tak boleh mati berhenti mengusut kasus korupsi, terutama terkait Hibah Ponpes dan pengadaan lahan UPT Samsat. Sebab, saat ini Banten sedang darurat korupsi.
“Menjadi catatan buruk sebagai Provinsi yang Gubernur dan Wakil Gubernurnya punya visi dan misi akhlakul karimah. Maka dalam hal ini, KMS 30 menuntut untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Provinsi Banten. Kedua, tangkap aktor intelektual yang diduga terlibat kasus korupsi dana Hibah Ponpes dan pengadaan lahan UPT Samsat Malingping,” tuturnya. (Weli)