-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Masih Dalam Proses Hukum, Kades Songgom Jaya Hanya Berani Perintahkan Tembok Digeser Bukan Dibongkar

By On Selasa, Mei 25, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Adanya pemagaran tembok yang dilakukan sepihak oleh oknum masyarakat berinisial S, yang menutup akses keluar masuk rumah warga RT 005, RW 004, Kampung Kosambi, Desa Songgom Jaya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Polemik tersebut terjadi pada tanggal 22 Mei, dilakukan pemagaran tembok beton yang diduga dilakukan sepihak oleh tetangga depan rumah warga, berinisial S.

Hal itu menjadi perbincangan di masyarakat, yang tentu menjadi sorotan dan pembahasan di pemerintah setempat.

Setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, lima Kepala Keluarga yang terdampak akibat pagar beton, meminta agar pagar tembok segera dibongkar, melalui proses  musyawarah yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Songgom Jaya.

Kades Songgom Jaya, Muhtadin,saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa pagar tersebut sudah dibongkar dan digeser. 

“Sudah dibongkar tadi pagi mas, sekitar jam delapan atau jam sembilanan lah,” ujarnya kepada awak media, Selasa, 25 Mei 2021.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, sudah dilakukan pembongkaran, guna digeser memberi akses masuk.

“Tetap akses orang lewat mah dikasih, ya sudah digeser dan diberi akses masuk sementara,” ujarnya.

“Yang pasti, yang penting kita mah namanya deduluran, kekeluargaan disitu, selama masih bisa dimusyawarahkan, ya dimusyawarahkan, dia mau ikut Lurah, mau ikut siapa lagi. Lurah kan sebagai pengayom masyarakat desa, jadi biar aman, tentram,” pungkasnya.

Lanjut Muhtadin jarak tembok pagar yang semula dibangun akan digeser satu meter lebih untuk dapat diakses masuk keluar warga.

Dari pantauan awak media di lokasi bahwa ada tembok pagar yang tidak digeser dan masih tetap seperti semula.

Untuk diketahui, tanah yang saat ini dipagar tembok oleh oknum masyarakat yang berinisial S masih dalam proses hukum yang ditangani oleh Unit 1 Reskrim Polres Serang Kabupaten dan belum ada keputusan hukum yang secara sah. (Mal/Mj)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »