PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Sidang lanjutan terdakwa MR, kasus perbuatan tidak menyenangkan dengan pemeriksaan saksi verbalisan dari pihak penyidik Polres Pandeglang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Senin, 24 Mei 2021.
Dalam persidangan, saksi verbalisan kepada Majelis Hakim menuturkan, dalam berkas berita acara pemeriksaan saksi sudah sesuai dengan barang bukti berupa rekaman video saat dilakukan pemeriksaan di Polres Pandeglang. Hal tersebut dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra Melyana, SH saat ditemui seusai persidangan.
“Benar, tadi pemeriksaan saksi verbalisan dari pihak penyidik Polres Pandeglang, karena ada beberapa poin yang dibantah oleh saksi D dan J saat sidang sebelumnya. Maka dari itu kita hadirkan saksi verbalisan. Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim, saksi mengatakan bahwa dalam penyidikannya tidak ada penekanan dalam pemeriksaan,” ujar Melyana dengan ramah.
Hendra Melyana menambahkan, saksi-saksi dari penuntut umum sudah habis dihadirkan dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa MR, dan selanjutnya akan dihadirkan oleh pengadilan Ahli Pidana Umum pada sidang berikutnya.
“Saksi-saksi dari JPU sudah semua kita hadirkan, tinggal nanti menghadirkan Ahli Pidana Umum yang akan digelar pada persidangan tanggal 8 Juni 2021,” ujarnya.
Adapun Pasal yang dituntutkan kepada tersangka, Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan tuntutan maksimal satu tahun penjara. (Yockhie)