![]() |
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA. |
JAKARTA, KabarViral79.Com – LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum para korban Koperasi Indosurya, menilai 100 hari pertama Kapolri gagal memenuhi janjinya agar "Hukum Tajam ke Atas". Tersangka pemilik Koperasi Indosurya sudah dua tahun tidak ditahan bahkan berkasnya tidak dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Tidak usah jauh-jauh, lihat penanganan kasus mafia keuangan kerah putih. Henry Surya, tersangka pemilik Koperasi Indosurya sampai sekarang sejak April 2020 tidak ditahan, juga berkas tidak pernah dilimpah ke kejaksaan. Tidak jelas pula kemana larinya Rp 15 triliun dana yang dikumpulkan Indosurya karena tidak disita,” kata Sugi, Kepala Divisi Humas dan Media, LQ Indonesia Lawfirm melalui press releasenya yang diterima media ini, Senin, 24 Mei 2021.
Adi Priyono selaku pelapor kasus Indosurya di Mabes Polri mengungkapkan kekecewaannya terhadap jajaran penyidik dan atasan penyidik Dittipideksus. Pasalnya, pertanyaan mengenai kejelasan kasus dan perkara Indosurya ini penyidik tidak berani menjawab.
“Apakah penyidik dan Jenderal Mabes takut sama tersangka Henry Surya karena pegang Rp 15 Triliun dana korban? Bukankah syarat objektif dan subyektif penahanan dalam tersangka Henry Surya sudah terpenuhi? Syarat penahanan, yaitu ancaman pidana di atas lima tahun terpenuhi karena dugaan pidana perbankan ancaman 15 tahun dan pencucian uang ancaman 20 tahun. Penyidik Mabes hebat tentunya, tahulah hukum formiil ini, masalahnya mau atau tidak penyidik Mabes jalanin aturan hukum, atau mereka merasa sebagai hukum itu sendiri,” katanya.
Korban VS sambil menangis memberikan keterangan kecewa dengan kepastian hukum di Indonesia.
“Uang saya milyaran rupiah tidak kembali dan menyengsarakan hidup saya. Ini sekarang Polisi yang seharusnya melayani dan mengayomi malah tidak jelas dan berlarut penanganan kasus saya. Apakah penyidik takut dengan Henry Surya ataukah ada konflik kepentingan sehingga seorang tersangka setahun tidak pernah ditahan dan perkara Indosurya tidak pernah limpah ke Kejaksaan? Saya hanya ingin kepastian hukum, sesusah itukah mencari keadilan di Indonesia?,” katanya heran.
Korban D juga memberikan keterangan serupa.
“Henry Surya diketahui hidup mewah bisa dilihat dari foto di media sosial dia. Sedangkan saya sebagai korbannya sengsara dan stress. Apakah polisi tidak bisa memahami rasa keadilan? Jangan sampai oknum penyidik atau beckingannya malah mengunakan situasi untuk mencari keuntungan, jika tidak ada kepentingan, lalu kenapa proses pemberkasan satu tahun lebih tidak selesai? Sembilan bulan aja bayi sudah lahir. Setiap saya tanyakan tidak dibalas dan isi SP2HP itu-itu saja pemberkasan dan pemeriksaan saksi,” katanya kecewa.
Korban HK juga menyampaikan kekecewaan terhadap pelayanan Kepolisian.
“Masa pelapor bertanya tidak dijawab, SP2HP tidak menjelaskan kenapa Henry Surya sebagai tersangka tidak ditahan, nilai dana kerugian Rp 15 triliun. Namun tidak jelas aset apa yang disita Polisi, juga ketika ditanyakan kapan limpah berkas, jawabnya ‘segera’. Jawaban sama dari satu tahun lalu, ‘segera’. Jadi bagi kami korban Indosurya, janji Kapolri hanya ‘isapan jempol’ bukti kasus Indosurya, hukum masih tumpul ke atas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menilai sangat janggal proses pemberkasan sejak jadi tersangka satu tahun lebih belum selesai bahkan ditanya berapa lama lagi jawabnya tidak tahu.
“Dimana kepastian hukumnya? Di sini Dittipideksus memalukan reputasi institusi Polri, justru membuat polemik dengan tidak memberikan kepastian kira-kira berapa lama sampai berkas di limpah. Pelapor punya hak untuk tahu proses laporannya. Kalau anda disuruh tunggu di mall misalnya, lalu anda tunggu, yang ditunggu tidak datang lalu anda tanyakan berapa lama sampai dan dijawab tidak tahu, bagaimana masih mau menunggu?,” katanya.
“Jangan sampai ada kesan arogansi dimana penyidik punya waktu tak terbatas, karena KUHAP Pasal 110 Ayat 1 berisi wajib segera limpah ketika penyidikan telah rampung. Penyidikan kasus Indosurya jelas sudah rampung, karena sudah ada penetapan tersangka. Itu jelas Undang-Undang mengatur. Apakah satu tahun lebih itu segera? Masa Jenderal Mabes tidak tahu ini? Tolong jangan rakyat yang tidak paham hukum dan menjadi korban dibodohi lah. Mana hati nurani penyidik Mabes?,” ujarnya.
Ketua Ombudsman pun sudah menyurati Kapolri dan sampai saat ini belum ada panggilan gelar ke pelapor dan kuasa hukumnya untuk klarifikasi proses kasus Indosurya ini.
“Ada apa? Apa yang ditutupi oleh penyidik dan atasan penyidik Tipideksus?,” ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dengan kecewa.
Alvin Lim juga mengatakan, para korban dan kuasa hukum akan mengadakan aksi damai membawa peti mati sebagai simbol janji Kapolri "Hukum Tajam ke Atas" dan keadilan sudah mati.
“Jangan cuma jargon saja. Masyarakat adalah hukum tertinggi. ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’. Jika personil Tipideksus tidak mampu, sebaiknya diganti saja dengan anggota Polri yang mampu,” ucap Lawyer yang terkenal berani dan vokal ini. (Mj/red)