PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa MR atas kasus perbuatan tidak menyenangkan digelar dengan menghadirkan dua saksi, Rabu, 16 Juni 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Meylana, SH, mengatakan, dalam agenda persidangan yang digelar, keterangan dua orang saksi mengatakan bahwa saat kejadian tidak melihat terdakwa MR menodongkan Senpi ke arah korban berinisial M.
“Ya hari ini agenda sidang mendengarkan keterangan dua orang saksi. Dimana saksi mengatakan tidak melihat terdakwa Marjaya menodongkan Senpi ke arah korban,” kata JPU saat ditemui seusai menjalani persidangan.
Lebih lanjut JPU menerangkan, Saksi yang hadir dalam peristiwa tersebut juga tidak mendengar kata-kata kasar dari terdakwa MR seperti kata "Bangsat".
Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 23 Juni 2021, dengan agenda Tuntutan dari pihak JPU.
Adapun setelah beberapa kali menjalani persidangan, korban M melihat ada Pasal yang menurutnya, mulai tahapan penyidikan hingga persidangan tidak diterapkan, yaitu UU darurat atas kepimilikan senjata Air Soft Gun, karena dirinya melihat banyak contoh kasus di Ibu Kota dengan hampir kejadian yang sama, tersangka langsung ditetapkan dan ditahan
“Saya melihat dari beberapa sidang yang sudah berjalan, menurut saya, harusnya Pasal dalam UU Darurat bisa diterapkan. Hal ini berdasar kejadian-kejadian kasus senjata di daerah lain. Contoh di Jakarta beberapa waktu lalu, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan di ruang tahanan,” ujar Korban setelah mengikuti jalannya proses persidangan MR.
M dengan didampingi rekannya mengatakan, selama sidang berlangsung, saksi yang dihadirkan untuk meringkan terdakwa, justru banyak memutar balikan fakta di persidangan. Namun dirinya tetap berharap, semoga Majelis Hakim memberikan keputusan yang seadilnya, sesuai UU yang berlaku,
“Saya berharap hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang ada, tanpa terpengaruh intervensi dari pihak manapun. Hukum harus ditegakkan. Pasal 335 yang diterapkan menurut saya terlalu ringan sekali, harusnya lebih dari itu. Apalagi banyak keterangan palsu yang disampaikan saat sidang. Saya sangat berharap vonis minimal satu tahun bagi terdakwa. Dengan menjalani tahanan rutan, bukan tahanan rumah, tahanan kota, apalagi percobaan,” harap M setelah memberikan tanggapan saksi di persidangan. (Yockhie)