JAKARTA, KabarViral79.Com - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menilai aksi Greenpeace Indonesia saat menembakkan laser di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB lalu diduga telah melanggar ketentuan Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP.
"Kami menilai apa yang dilakukan oleh Greenpeace terhadap KPK ini masuk ke dalam kategori pelecehan terhadap lembaga negara yang memiliki konsekuensi hukum," kata Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar melalui siaran percaya yang diterima media ini, Rabu, 21 Juli 2021.
Menurut Dedi, tindakan yang dilakukan oleh Greenpeace Indonesia adalah pelecehan lembaga negara yang dilindungi oleh UU 19 Tahun 2019.
"Aksi Greenpeace ini diduga telah melanggar hukum dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan penjara," pungkas Dedi.
"Apalagi ini kan aksi yang dilakukan teman-teman Greenpeace menembakan laser ke gedung KPK, diduga tanpa izin dan dilakukan di luar batas ketentuan waktu tentang penyampaian pendapat di muka umum. Ini kan melanggar Pasal 6 ayat (2) Nomor 9 Tahun 2008 terkait batasan waktu, yakni antara pukul 6 pagi hingga pukul 6 sore," tambahnya.
Seperti diketahui, berawal dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kritik menggunakan tembakan laser di luar jam sebagai bentuk protes atas hasil pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Peristiwa itu terjadi pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB, yang kordinir oleh Greenpeace Indonesia. (*/red)