-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Himmah DKI Jakarta Dorong KPK Periksa dan Tetapkan Anies Baswedan Jadi Tersangka

By On Senin, Juli 12, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (Himmah) DKI Jakarta mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) panggil dan periksa Anis Baswedan terkait dugaan keterlibatan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

Himmah DKI Jakarta menilai bahwa dari rancangan APBD DKI, Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan dipastikan mengetahui terkait perencanaan lahan yang dialokasikan untuk pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP 0 persen di Cipayung, Jakarta Timur itu. 

“Oleh kerena itu kami mendorong KPK RI memanggil dan memeriksa Anis Baswedan terkait dugaan keterlibatan korupsi pengadaan tanah di Munjul. Kami mendukung KPK RI mengusut tuntas permasalahan pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP 0 persen di Cipayung, Jakarta Timur, serta kami mendorong KPK RI menetapkan Anis Baswedan jadi tersangka jika terbukti terlibat dalam skandal dugaan korupsi pengadaan lahan DP 0 persen yang merugikan negara sebesar Rp.152,5 miliar,” kata Ketua Umum Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (Himmah) DKI Jakarta, Dedi Siregar melalui siaran persnya yang diterima media ini, Senin, 12 Juli 2021.

Saat ini, kata Dedi, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019, yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA).

Selanjutnya, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP). KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.

Seperti diketahui, sebelumnya kasus korupsi ini berawal saat Sarana Jaya mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah. Sarana Jaya lantas bekerjasama dengan PT Adonara Propertindo yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan. 

Saat itu, Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan, Yoory dan Anja Runtuwene selaku pihak penjual melakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris.

Hal itu berlangsung di kantor Sarana Jaya pada 8 April 2019. Pada waktu yang sama, Yoory langsung mentransfer pembayaran 50 persen atau sebesar Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja. Beberapa waktu kemudian, kata Setyo, Yoory memerintahkan Sarana Jaya untuk membayar Rp 43,5 miliar kepada Anja.

Untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, diduga Perumda Pembangunan Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah. 

Selain itu, Perumda Sarana Pembangunan Jaya juga tidak melakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah, kata Setyo, juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. 

Lebih lanjut, KPK juga menduga adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »