TANGERANG, KabarViral79.Com – Proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan SDN 1 Cirendeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pekerjaan dinilai sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan telah sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, diantaranya sudah ada papan proyek pembangunan sebagai bahan informasi untuk masyarakat agar mengetahui dari mana sumber anggarannya.
Proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2021 melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dengan nilai Rp.199.497.000,- dengan pelaksana pekerjaan CV. Gembong Putra Samudra, dengan waktu pelaksanaan mulai 10 Juni 2021 sampai 7 September 2021.
Pekerjaan proyek tersebut dinilai sudah sesuai dengan RAB. Hal itu terlihat saat awak media berada di lokasi proyek pembangunan gedung perpustakaan yang berlokasi di SDN 1 Cirendeu, Kecamatan Solear.
Tampak, mulai dari pengerjaan pembesia dan lain-lainya telah sesuai dengan RAB dan mengikuti Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008, sebagai bahan informasi untuk masyarakat luas.
Cecep, selaku mandor pekerja mengatakan, terkait soal proyek, sejak awal pembangunan dimulai pihak pelaksana sudah memasang papan proyek.
Terkait bahan-bahan matrial bangunan yang dipakai, kata Cecep, juga sudah sesuai dengan RAB. Terutama soal pembesian.
“Sudah sesuai. Karena sangat fatal bila tidak mengunakan besi yang di luar RAB,” ujarnya.
Sementara itu, pihak pelaksana pekerjaan, yakni CV. Gembong Putra Samudra, H. Ubed menyampaikan, sejak awal pembangunan pihaknya telah memasang papan proyek.
“Adapun sempet tidak terpasang, karena waktu itu tertiup angin kencang disertai hujan deras, sehingga papan proyek tersebut copot. Alhamdulilah saat ini sudah dipasang kembali, sebagai bahan untuk keterbukaan publik. Mudah-mudahan pengerjaan pembangunan gedung perpustakaan ini berjalan lancar dan selesai sampai akhir,” pungkasnya. (RN)