-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Terdakwa Kasus Sabu 350 Kg yang Ditangkap di Jeunieb Bireuen Jalani Sidang

By On Minggu, Juli 25, 2021

Plt. Kajari Bireuen, Mangantar Siregar, SH. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Sejumlah terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 350 kilogram yang berhasil diamankan di sebuah kapal ikan, di Kawasan Kuala Kecamatan Jeunieb, berbatasan dengan Pandrah, Kabupaten Bireuen, Aceh, mulai menjalani persidangan di Pengadilan setempat.

Hal itu dikatakan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mangantar Siregar, SH terkait perkembangan kasus tersebut, Minggu, 25 Juli 2021.

Menurutnya, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen beberapa waktu lalu, untuk disidangkan.

“Para terdakwa dari perkara itu telah menjalani sidang perdana, pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Mangantar Siregar.

Diterangkannya,  para terdakwa yang terlibat kasus terbut ada 14 orang, diantaranya berinisial FA, SU, KR, IZ, SY, MR, SB, SYA, ES, KA, MA, MU, NU dan AS. Mereka didakwakan dengan Pasal 115, 114, 112, 132, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, sambungnya, sidang perdana untuk 12 terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar secara virtual. Majelis Hakim PN Bireuen dan JPU dari Kejari Bireuen, mengikuti sidang tersebut di PN setempat.

“Sementara seluruh terdakwa mengikuti sidang itu dari tempat mereka ditahan, yaitu Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bireuen,” sebutnya.

Disebutkannya, dalam penanganan kasus ini, Kejari Bireuen tetap teliti dan cermat. Dengan begitu, para terdakwa akan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.

“Ini akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan menjadi contoh bagi sindikat Narkotika lainnya, agar Kabupaten Bireuen yang dijuluki Kota Santri, tidak berubah menjadi Kota Sabu,” harap Mangantar Siregar.

Diberitakan sebelumnya, satu boat nelayan tanpa awak berisi sabu-sabu dilaporkan terdampar di dekat mulut kuala Kawasan Kecamatan Jeunieb, berbatasan dengan Pandrah, Kabupaten Bireuen, Rabu lalu, 27 Januari 2021.

Di boat tersebut ditemukan sabu-sabu dengan jumlah ratusan kilogram dan langsung diamankan ke Mapolres Bireuen. Sabu-sabu yang telah dikemas tersebut ditemukan dalam fiber ikan dengan berbagai ukuran.

Guna mengungkap kasus tersebut, Polda Aceh bersama Polres Bireuen langsung memburu para tersangka. Mulai Januari hingga Maret 2021, tim tersebut berhasil mengamankan 14 tersangka di lokasi berbeda. (Joniful)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »