PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau biasa dikenal dengan Bantuan Sosial Pangan (BSP), penyaluran bulan Juli, Agustus, dan September menuai persoalan yang merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Presedium Front Aksi Mahasiswa (FAM) Pandeglang, Ucu Fahmi menilai, adanya persoalan dalam penyaluran program BPNT di Kecamatan Cimanggu, menandakan lemahnya fungsi pengawasan dari TKSK maupun Timkor Kecamatan Cimanggu. Karena terdapat keluhan dari beberapa KPM dengan kurang bagusnya komoditi yang diterima hingga tidak masuk kriteria 6T yang tertera dalam Pedoman Umum (Pedum) program BPNT.
“Saya menilai, fungsi pengawasan yang dilakukan TKSK Kecamatan Cimanggu tidak maksimal. Karena kami masih mendapatkan keluhan dari para KPM, baik dari segi komoditi, hingga tidak tepat waktu dalam pendistribusiannya,” ujar Ucu saat dihubungi awak media melalui Aplikasi WhatsApp, Rabu, 11Agustus 2021.
Ucu menambahkan, kurang maksimalnya pengawasan penyaluran tersebut diduga adanya permainan TKSK dan Suplayer yang merugikan beberapa KPM.
Pihaknya siap melakukan aksi jika memang pihak Dinas Sosial (Dinsos) tidak melakukan pemanggilan hingga penggantian TKSK Kecamatan Cimanggu yang dinilai kinerjanya tidak profesional dalam pelaksanaan fungsinya sebagai TKSK di Kecamatan Cimanggu
“Kami meminta kepada pihak Dinsos untuk segera memanggil dan mengganti TKSK Kecamatan Cimanggu, karena tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” pungkasnya.
Bila persoalan ini tidak segera diselesaikan, kata Ucu, dikhawatirkan akan menjadi contoh yang tidak baik buat pendamping lainnya.
Ucu menambahkan, persoalan ketidak priofesional TKSK Kecamatan Cimanggu bukan hanya dalam program BPNT saja, bahkan program BSPS atau Bedah Rumah tahun 2019.
“Bukan hanya program BPNT, program BSPS pun bermasalah. Karena penerima manfaat hanya mendapatkan Rp.5 juta dari total nilai sebesar Rp.15 juta. Walaupun sudah dilakukan musyawarah dengan dihadiri oleh Kepala Desa (Kades), namun KPM hanya diberikan tambahan sebesar Rp.3 juta dengan jumlah 9 orang penerima program BSPS,” tutupnya. (Yockhie)