![]() |
Perangkat Pemerintahan di 42 Desa di Kecamatan Jeumpa, Bireuen, Aceh, dibekali pemahaman serta penerapan terhadap Qanun Jinayah, di Aula Dinas Kesehatan setempat, Rabu, 11 Agustus 2021. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Perangkat pemerintahan di 42 Desa di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh, dibekali pemahaman serta penerapan terhadap Qanun Jinayah di tengah-tengah masyarakat.
Pembekalan dan sosialisasi Qanun Jinayah dilaksanakan Satpol PP dan Wilyatul Hisbah Bireuen itu berlangsung, di Aula Dinas Kesehatan setempat, Rabu, 11 Agustus 2021.
Selama agenda itu, turut hadir Camat Jeumpa Ery Seprinaldi, SSTP, S.Sos, M.Si, unsur Forkompincam, dua pemateri dari Satpol PP dan WH Propinsi Aceh, Marzuki, S.Ag, MH dan Sarwadi, SP, M.Si. Agenda ini diikuti peserta dari 42 Desa di Jeumpa serta dari kalangan MAA Kecamatan.
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Chairullah Abed, SE dalam arahannya saat membuka kegiatan itu menyebutkan, qanun tersebut harus dapat dijalankan sesaui dengan Syariat Islam.
“Kententuan itu telah disebutkan dalam Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014, dan Syariat Islam adalah bagian dari kebijakan negara yang diberlakukan di Aceh yang tetap harus dijalankan,” katanya.
Diakui Kasatpol PP dan WH Bireuen itu, selama ini masih banyak pihak belum memahami dengan benar, hakikat hukum jinayah, tujuan hukuman dan kemaslahatan yang ingin diwujutkan dengan penegakan hukum jinayah setiap desa.
“Dalam aturannya, Qanun Jinayah merupakan jalan utama untuk melindungi masyarakat Aceh dari berbagai perbuatan maksiat yang melanggar ajaran Islam, seperti yang tertera dalam Alquran dan Al Hadish,” sebutnya.
Di kesempatan itu, Camat Jeumpa, Ery Seprinaldi memaparkan, pihaknya sangat berharap dengan adanya sosialisiasi tentang Qanun Jinayah yang dilaksanakan Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen ini akan menjadi sebuah kententuan sehingga warga masyarakat lebih memahami kenteuan hukum dalam Islam.
“Kepada peserta hendaknya dapat bertanya secara detail serta dapat berinteraksi dengan pemateri, apabila ada hal-hal yang tidak dimengerti, apalagi dua pemateri yang dihadirkan panitia, merupakan orang ikut menyusun qanun tersebut, “ pintanya.
Sebelumnya, panitia pelaksana Lidiawati, SH dalam laporannya menyebutkan, acara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayah bagi perangkat Gampong tahun ini dilaksanakan di 12 Kecamatan serta untuk siswa sekolah SMA sederajat.
“Sementara untuk hari ini sosialisasi Qanun Jinayah dilaksanakan untuk perangkat desa di Kecamatan Jeumpa, ditambah dari unsur MAA Kecamatan, dengan harapan soisialisasi ini bermanfaat untuk dapat diterapkan di Gampong-gampong,” sebutnya. (Joniful)