-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kasus Bansos Dinsos Bireuen Dihentikan, Bupati Harus Barani Beri Sanksi Kadisnya

By On Sabtu, Agustus 21, 2021

Wakil Ketua DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid didampingi Ketua DPRK setempat, Rusyidi Muhktar melakukan jumpa pers terkait persoalan di Dinsos setempat, Jumat, 20 Agustus 2021 sore kemarin. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Dengan penghentian penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi Bantuan Ekonomi Produktif (UEP) pada Dinas Sosial (Dinsos) Bireuen oleh pihak Kejari setempat, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen tetap, dan segera akan membentuk Pansus.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid didampingi Ketua DPRK setempat, Rusyidi Muhktar saat pertemuan dengan sejumlah wartawan, Jumat, 20 Agustus 2021 sore kemarin.

“Terkait kasus Bantuan Ekonomi Produktif (UEP) pada Dinsos Bireuen, kami tetap kembali membentuk Tim Pansus untuk menelusuri ke lapangan. Ini akan dibahas dalam waktu dekat dengan seluruh Fraksi di DPRK,” katanya.

“Terlepas dari pengembalian uang tersebut, maka kami dari DPRK tetap akan turun. Pengembalian uang sebesar Rp 100 juta, tentu ini ada dugaan bahwa terjadinya pungli dalam penyaluran Bansos UEP tersebut,” pungkasnya.

Bahkan, kata Suhaimi, dari hasil keterangan saat pemanggilan yang dilakukan terhadap petugas di Dinsos itu, dana yang dikembalikan itu dana yang dikutip pihak petugas di Dinsos di lapangan, alasanya dana proses pembuatan prososal pengajuan serta pajak. 

“Terlepas dari itu, Bupati Bireuen juga harus pro aktif dan harus berani memberikan sanksi terhadap Kadis Sosial, dengan kelakuannya ini sangat mencoreng Pemerintahan Bireuen sendiri. Bupati kita meminta harus tegas dan berani,” tegas politisi dari PNA itu.

Ia juga menepis terkiat adanya beberapa isu yang berkembang di tengah masyarakat yang berkaitan dengan kasus Dinsos Bireuen dengan lembaga DPRK ini. 

Disamping itu, kata Suhaimi, untuk kejelasan terkait pengembalian dana dari Kadinsos sebesar itu, pihaknya juga akan memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Zamri SE.

“Ini perlu adanya kejelasan Kepala BPKD terkait pengembalian uang Rp100 juta oleh Kadis Sosial, sehingga masyarakat tahu mekanisme pengembalian, dan kemana dana tersebut yang telah dikembalikan itu,” sebutnya. (Joniful)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »