-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Tumpukan Pasir

By On Kamis, Agustus 05, 2021


SERANG, KabarViral79.Com – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Serang dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap wanita tanpa identitas (25) yang ditimbun di tumpukan pasir di pinggir jalan menuju arah PT Indomas, Kp. Maja Nagog, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa lalu, 27 Juli 2021.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi diduga bermotif karena birahi. Awal mulanya kedua pelaku ini yang berprofesi sebagai sopir dan kernet hendak melakukan perjalan untuk mengambil orderan pasir. Setelah berhenti sebentar untuk sarapan nasi uduk, kemudian para pelaku hendak jalan kembali, lalu di pinggir jalan ada seorang wanita melambaikan tangannya dengan maksud untuk menumpang.

“Setelah memberikan tumpangan kepada korban, seorang dari pelaku Mummad Hilmi mencoba untuk mencium korban, akan tetapi korban berontak, dan pelaku Muhammad Hadi langsung membekap korban lalu pelaku lainnya ikut membantu hingga korban meninggal dunia,” kata Kapolres.

Baca juga: Warga Cikande Heboh, Mayat Wanita Dibungkus Karpet Ditemukan di Tumpukan Pasir

Setelah mengetahui korban tewas, kata Kapolres, kemudian Muhammad Hilmi dan Hadi Harianto menggotong korban untuk dimasukkan ke dalam bak truck dengan ditutupi karpet yang didapat dari trotoar jalan, dan melanjutkan perjalanan untuk mengambil pasir di daerah Cilegon.

“Sekira pukul 06.00 WIB, kedua pelaku menurunkan muatan pasir di TKP, lalu korban ketika di TKP ditimbun di dalam pasir dengan kondisi terbungkus karpet tersebut,” pungkasnya.

Kapolres menjelaskan, terungkapnya identitas pelaku berawal dari anggota Sat Reskrim Polres Serang melakukan introgasi lebih lanjut terhadap kedua pelaku terkait temuan CCTV di Gerbang Tol Serang Timur, karena karpet merah tersebut terlihat sudah berada di dalam bak truk yang mereka bawa. 

“Setelah introgasi, para pelaku mengakui bahwa benar mereka telah membekap dan mencekik korban hingga meninggal dunia dan membungkus korban dengan karpet tersebut,” kata Kapolres.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil truck pasir, karpet warna merah, dan barang-barang milik korban. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 penjara. (Haris Ranau)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »