TANGERANG, KabarViral79.Com – Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay mengatakan, dirinya bersama lembaga lain sangat mengapresiasi sekali kinerja Kejaksaa Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dalam mengungkap kasus Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang menahan dua tersangka pendamping sosial.
Hanya saja, kata Gumay, PKH tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya pihak-pihak terkait yang membantu mempermudah penyimpangan Bansos PKH tersebut.
“Kami berharap agar Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang segera mengusut indikasi keterlibatan pihak lain, diantaranya oknum pegawai Bank BRI. Sesuai bukti-bukti yang perna dilampirkan dikarenakan tidak bisa dicairkan angaran PKH tanpa pemilik atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tetapi kenyataan di lapangan, tanpa KPM bisa mencairkan uang PKH dengan bukti rekening koran sejak tahun 2017. KPM tersebut tidak mendapatkan lagi. Ternyata setelah dicek rekening koran bahwa KPM masih mendapatkan bansos dari tahun 2018 sampai 2019,” ujar Gumay.
Gumay berharap agar Kejari juga melakukan pengusutan terhadap program-program Bansos lainnya seperti BST, BLT Dana Desa dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bahkan, kata Gumay, di program bantuan tunai tersebut, pendamping TKSK dan PKH diduga ikut bermain. Karena sampai saat ini pendamping PKH masih mengumpulkan kartu dan mengarahkan kepada pihak lain sebagai suplayer dan agen Brilink.
“Kejahatan sistematis ini harus diusut tuntas, dan kembalikan sesuai dengan fungsinya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Risma Handayani mengapresiasi kinerja Kejari Kabupaten Tangerang yang telah berhasil mengungkap kasus dugaan penyimpangan PKH.
Mensos Tri Risma Handayani berharap kasus penyimpangan PKH di Kabupaten Tangerang ini bisa memberikan efek jera bagi para pendamping PKH di seluruh Indonesia.
“Kasus ini cukup banyak menyita perhatian publik karena banyaknya saksi yang diperiksa mencapai 4.000 saksi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Bahrudin mengatakan, penyidik Kejari Kabupaten Tangerang melakukan penyidikan atas kasus PKH berdasarkan informasi masyarakat, dari informasi tersebut penyidik melakukan investigasi yang dimulai dari Intelejen Kejari kabupaten Tangerang. Kemudian setelah memenuhi alat bukti, penyidik kemudian penyidik, menaikan status penyelidikan menjadi penyelidikan.
“Setelah memeriksa 4.000 saksi secara bertahap. Kami menetapkan tersangka, dan sudah kami tahan,” ujarnya.
Bahrudin mengatakan, pengusutan kasus Bansos PKH ini, karena rasa kepedulian terhadap warga miskin yang seharusnya mendapatkan bantuan secara utuh, namun faktanya di lapangan dipotong oleh oknum pendamping sosial.
“Dengan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, program PKH ini tidak lagi diselewengkan lagi, apalagi penerima program ini mayoritas warga pra sejahtera,” pungkasnya.
Bahrudin mengucapkan terimakasih kepada Menteri Sosial yang telah mengundang Kejari Kabupaten Tangerang, dan mengapresiasi Menteri Sosial yang sudah tanggap dan sigap melakukan Sidak ke lapangan. (Reno)