SERANG, KabarViral79.Com – Sebanyak 893 Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD-SMP) Negeri dan Swasta di Kabupaten Serang sudah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Pelaksanaan PTM Terbatas diatur dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri.
Dari jumlah 893 sekolah tersebut, dari 733 SD Negeri dan Swasta di 29 Kecamatan yang sudah melaksanakan PTM sebanyak 706, dan menyisakan 28 sekolah. Sedangkan untuk SMP Negri dan Satu Atap (Satap) dari 207, yang sudah melaksanakan PTM 187 sekolah, menyisakan 20 sekolah.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Amar Ma’ruf mengatakan, untuk regulasi PTM terbatas diatur dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021, dimana Kabupaten Serang masuk ke dalam Level 2 PPKM atau zona kuning.
“Kita juga diatur dalam SKB empat Menteri bahwa makisimal dalam satu kelas PTM 50 persen. Jadi jika dirata-rata sekitar 20 siswa untuk peserta didik setiap kelasnya di masa PTM terbatas,” kata Ma’ruf dalam keterangan tertulis melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Selasa, 21 September 2021.
“Kemudian untuk jam pembelajarannya pun maksimal dua setengah jam sampai 3 jam per hari. Jadi peserta didik memperoleh PTM satu minggu 3 kali pertemuan. Sehingga, kembali pada jumlah siswa yang ada di kelas tersebut. Jadi tidak ada shif pagi dan siang, yang ada itu ganjil genap,” terang Ma’ruf.
Ia mencontohkan, misalkan pada hari Senin siswa yang masuk dalam absennya ganjil genap, ataupun pada tanggal ganjil genap. Sedangkan untuk PTM terbatas, sebut Ma’ruf, full Senin sampai Sabtu.
“Hanya saja, dalam satu minggu untuk setiap siswa hanya tiga kali PTM, dan tiga harinya belajar di rumah,” jelasnya.
Ma’ruf memastikan, sampai saat ini pelaksanaan PTM terbatas sudah berjalan. Bahkan ketika pihaknya menurunkan tim monitoring dan evaluasi, baik pengawas dan pegawai Dindikbud, prosesnya berjalan kondusif.
“Setiap minggu bertambah sekolah yang sudah siap. Tentu kesiapan sekolah di syaratkan, yaitu menyiapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Karena tidak semua sekolah diizinkan jika kesiapan Prokes belum disiapkan, kami belum mengizinkan menjalankan PTM terbatas,” paparnya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pembinaan SMP pada Dindikbud Kabupaten Serang, Aat Supriyadi menambahkan, dari 207 SMP Negeri, Swasta dan Satap sebanyak 187 yang mengajukan atau sudah melaksanakan PTM terbatas. Sisanya 20 sekolah yang belum melaksanakan PTM terbatas.
“Kenapa belum melaksanakan PTM, salah satunya ada beberapa tenaga pendidik belum divaksin. Lalu keterbatasan saran prasarana yang mereka belum penuhi,” ujar Aat. (*/red)