BIREUEN, KabarViral79.Com – Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bireuen dan Pengadilan setempat melakukan kerjasama atau launching inovasi permohonan langsung jadi (Pelangi) serta sistem informasi pojok capil (Sipocil).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bireuen, Muhammad Diah S.Ag kepada awak media ini, Rabu, 29 September 2021 menjelaskan, program ini untuk membantu masyarakat Bireuen yang bermasalah dengan dukumen kependudukannya.
“Nantinya masyarakat yang melakukan perubahan serta terjadi kesalahan nama, hingga orang tuanya serta identitas lain, maka perlu penetapan Pengadilan. Setelah diputuskan langsung, masyarakat langsung menuju Pojok Capil yang disediakan di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen,” katanya.
Di Pojok Capil itu sendiri, tambah Muhammad Diah, telah ada petugas dari Disdukcapil Bireuen yang telah siap membantu warga untuk memproses dokumen kependudukannya.
“Jadi kemudahannya, setelah diproses di Pojak Capil di Pengadilan, warga tidak perlu lagi harus bolak-balik ke Kantor Disdukcapil di Pusat Kantor Pemerintah di Cot Gapu, Bireuen. Namun warga harus membawa dokumen yang dibutukan untuk proses tersebut,” ungkapnya.
Tujuan dilakukan inovasi Pelangi serta Sipocil guna mewujudkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Bireuen.
Selama ini, sebut Muhammad Diah, banyak warga yang merasa bingung, apabila ada yang mengalami hal-hal yang bermasalah dengan dukumen kepedudukannya, seperti halnya data di ijazah dan KK atau Akta Kelahirannya berbeda, termasuk di buku nikahnya.
“Belakangan ada warga yang merasa sulit saat pengurusan paspor, karena data kependudukannya berbeda-beda, baik di KK atau di Akte maupun di buku nikahnya. Dengan adanya program ini kita berharap dapat membantu masyarakat,” sebutnya. (Joniful)