-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Monev SPBE, Pemkab Serang Songsong Transformasi Digital dengan Optimis

By On Senin, September 13, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2021 Pemerintah Daerah, salah satunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. 

Monev SPBE sebagai implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE.

“Dengan dilakukannya monitoring dan evaluasi SPBE, Pemkab Serang menyongsong transformasi digital dengan optimis. Jadi, (SPBE) diarahkan ke dukungan Pemkab kepada program Pemerintahan Jokowi untuk transformasi digital,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Telematika, Hotman Siregar melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 12 September 2021.

Dijelaskan Hotman, dalam implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, maka setiap tahun diadakan Monev SPBE yang dilakukan oleh Kemen PAN-RB.

“Evaluasi SPBE adalah proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di Instansi Pemerintah untuk mendapatkan nilai Indeks SPBE, yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan SPBE di Instansi Pemerintah,” terang Hotman.

Sebelumnya, kata Hotman, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar pemerintah dan juga seluruh komunitas digital Indonesia memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 saat ini untuk mempercepat transformasi digital. Mulai dari digital government, digital economy, hingga digital society, dan digital infrastructure.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengembangan e-government dan Integrasi Sistem, Ratu Namira Maulina mengatakan, untuk tahapan Monev SPBE sudah dilaksanakan pada April 2021, sosialisasi evaluasi SPBE, Juni 2021, Penilaian Mandiri SPBE, Agustus – September penilaian interview.

Untuk tahapan terakhir, kata Namira, interview sudah dilakukan pada Senin, 6 September 2021 melalui zoom meeting dengan Tim Asesor yang difasilitasi oleh Kemen PAN-RB.

“Terdapat 4 domain yang dinilai, yaitu Kebijakan SPBE, Tata Kelola, Manajemen SPBE dan Layanan SPBE,” ujar Namira.

Diketahui, berdasarkan Monev SPBE, Pemkab Serang meraih predikat pada Tahun 2018 dengan nilai 2,33 (cukup), Tahun 2019 dengan nilai 2,43 (cukup), dan Tahun 2020 mendapatkan nilai 2,98 (baik).

Sedangkan pada Tahun 2021, Pemkab Serang optimis meraih nilai tertinggi atas Monev Evaluasi SPBE Tahun 2021, dengan nilai predikat sangat baik (3, sekian). Penilaian diberikan berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kemen PAN-RB. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »