SERANG, KabarViral79.Com – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level-2 di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, Polsek Kopo melakukan penegakan dan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) serta pemberian masker kepada masyarakat dengan cara humanis, Minggu, 12 Septmber 2021.
Kapolsek Kopo, Iptu Satibi mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan warga masyarakat, telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dan Giat pemberlakuan PPKM Darurat Level-2 untuk menekan penyebaran Covid-19 dan pemberian masker dengan menerjunkan empat personil Polsek Kopo.
“Sasaran Operasi Yustisi dan PPKM kali ini, warga masyarakat yang melakukan pelanggaran Prokes dan tidak menggunakan masker, masyarakat yang beraktifitas keluar rumah tidak ada kepentingan. Kami memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi Prokes guna mencegah penyebaran Covid-19 dengan menerapkan 5M, diantaranya menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi,” ujar Iptu Satibi.
Iptu Satibi mengimbau, agar masyarakat disiplin Prokes. Pihaknya juga memberikan teguran secara lisan kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat dan membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Dalam kegiatan kali ini, masyarakat yang terjaring Oprasi Yustisi sebanyak 30 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian kami berikan teguran lisan dan kami berikan masker,” pungkasnya. (Heru)