![]() |
Bus (31), warga Jangka Bireuen yang kini diamankan di Polres Bireuen tersangkut kasus menjual dan membeli Chip Higgs Domino. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Tersangka kasus agen penjual Chip Game Online Higgs Domino Island, Bus (31) warga di sebuah desa di Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, hingga kini masih ditahan di sel Mapolres Bireuen.
Tersangka Bus akan dijerat dengan Qanun Aceh, Nomor 6 Tahun 2014 tentang Maisir (Perjudian) serta Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK kepeda awak media ini, Senin, 27 September 2021 menjelaskan, sejauh ini tersangka masih ditahan di Mapolres Bireuen.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka Bus ini akan dijerat dengan Qanun Aceh, Nomor 6 Tahun 2014 tentang Maisir (Perjudian) serta Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, baru satu orang tersangkanya, dan hingga saat ini belum ada tersangka lain,” katanya.
Ia berharap, masyarakat tidak terlibat dengan judi online yang kini marak terjadi serta melakukan perbuatan kriminal lainnya.
“Selanjutnya setelah proses pemberkasan kasus ini rampung, maka tersangka Bus beserta berkas kasusnya segera dilimpahkan ke Kejari Bireuen,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Bireuen berhasil meringkus, Bus (31) warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, dan diduga agen penjual Chip Game Online Higgs Domino Island, Sabtu, 25 September 2021, sekira pukul 22.30 WIB.
Selain Bus, Polisi juga ikut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1.943.000, satu unit handpone andorid merek Vivo 1804 dan screenshot pengiriman Chip Higgs Domino. (Joniful)