-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Soal TWK Pegawai KPK, LAKSI: Indonesia Adalah Negara Hukum, Putusan MK dan MA Wajib Dilaksanakan!

By On Senin, September 27, 2021

JAKARTA, KabarViral79.Com – Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) meminta kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk legowo, berjiwa besar, dan menghormati keputusan hukum yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan bahwa TWK sah secara konstitusional.

“KPK harus melaksanakan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Kordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi melalui press releasenya yang diterima media ini, Senin, 27 September 2021.

Karena, kata Azmi, itu juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, dan disebutkan syarat alih pegawai KPK menjadi ASN, dan diatur lagi dalam peraturan Komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur syarat-syarat menjadi ASN yang salah satu syaratnya adalah setia kepada Pancasila, UUD1945, NKRI dan pemerintah.

“Selanjutnya KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawain Negara (BKN). Lalu, BKN yang melaksanakan TWK bagi pegawai KPK sebanyak 1351 orang. Hasilnya lulus 1.274 orang dan tidak lulus 75 orang,”  pungkas Azmi.

Azmi menegaskan, pegawai KPK yang di non aktifkan harus menghormati keputusan MK dan MA, bahwa materi, metode dan alat tes tidak ada yang salah.

“Tapi mengapa sekarang dipersoalkan, dan mengapa materi TWK dijadikan bahan gugatan oleh eks pegawai KPK yang dinyatakan telah non aktif,” keluh Azmi.  

Azmi menyatakan, pihaknya mendukung langkah KPK yang akan memberhentikan dengan hormat pada akhir September 2021, yakni sebanyak 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status sebagai ASN yang sebelumnya disebut tidak memenuhi syarat, karena dinyatakan gagal dalam TWK.

Menurut Azmi, KPK telah berhasil menjalankan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019. KPK mampu bekerja dengan sempurna walaupun banyak tekanan dalam melakukan pembenahan di dalam, terutama dalam rangka melakukan alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN. 

“Kami sebagai bagian dari masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Ketua KPK yang telah bekerja tanpa lelah dalam pemberantasan korupsi, dukungan rakyat Indonesia akan selalu hadir dalam penanganan korupsi. Dukungan rakyat ini menunjukkan adanya kepercayaan (trust) kepada KPK sebagai lembaga yang berwenang dalam penanganan kasus korupsi,” pungkas Azmi. 

“Kami yakin KPK akan selalu berkomitmen dalam melakukan tugas pemberantasan korupsi, dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik korupsi. Siapapun pelakunya, KPK tidak pandang bulu jika cukup bukti. KPK pasti akan menindak. Karena itu prinsip kerja KPK,” imbuh Azmi.

“Kami juga mengapresiasi keberhasilan KPK dalam penindakan berupa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang belakangan ini dilakukan lembaga anti rasuah itu,” tutupnya. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »