JAKARTA, KabarViral79.Com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) ikut menyoroti tuntutan aksi demo yang mengatas namakan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntut pembatalan pemecatan pegawai 57 KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) agar diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sudah sangat jelas menegaskan bahwa TWK tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga langkah perubahan pegawai KPK yang dijalankan menjadi dasar melalui pelaksanaan TWK yang merupakan bagian dari alih status pegawai KPK menjadi ASN,” kata Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar melalui press releasenya yang diterima media ini, Senin, 27 September 2021.
Sementara itu, kata Dedi Siregar, hasil pelaksanaan perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang TWK Pegawai terdapat 57 pegawai termasuk Novel di dalamnya yang tidak lulus TWK ini perintah hukum Undang-Undang yang harus dijalankan Pegawai KPK harus ASN.
“Menanggapi persoalan tuntutan teman-teman BEM SI meminta Presiden agar 57 pegawai yang tidak lolos TWK agar diangkat menjadi ASN, aneh dan tidak masuk akal. Itu kan hasil yang dijalankan keputusan perundang-undangan KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang pegawai KPK harus ASN dengan TWK,” pungkas Dedi Siregar.
“Saya yakin teman-teman BEM SI itu pasti sangat tahu hukum. Jadi harusnya kita hormati hasil putusan TWK pegawai KPK oleh MA dan MK yang telah memutuskan konstitusional dan sah. Seharusnya hasil putusan hukum itu menjadia acuan bersama sebagai negara yang menganut peraturan peraturan hukum dalam bernegara,” sambungnya
Untuk itu, kata Dedi Siregar, dapat disimpulkan segala sesuatu pada putusan tentang pegawai KPK sudah dapat diterapkan dan dijalankan sesuai perintah Undang-Undang, termasuk Novel dkk harus dibebas tugaskan per 30 September 2021, karena tidak lulus TWK
“Kalau teman-teman BEM SI menyampaikan aspirasi pada Presiden agar 57 Pegawai KPK diangkat menjadi ASN, itu tidak tepat. Karena, TWK Pegawai KPK kan hasil putusan yang dijalankan sesuai perintah UU, dan putusan MA dan MK sudah memutuskan sah dan konsitusional pada TWK pegawai KPK,” tutupnya. (*/red)