Bupati Bireuen, Muzakkar A. Gani didampingi Ketua Baitul Mal, Tgk Muhammad Hafiq menyerahkan secara simbolis beasiswa, siswa miskin, di Pendopo setempat, Jumat, 22 Oktober 2021. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Tahap ke-II, periode bulan April – Agustus 2021 Baitul Mal Kabupaten Bireuen kembali menyalurkan dana zakat sebesar Rp1,9 miliar untuk 3.047 penerima.
Untuk tahap II ini, penyaluran zakat dilakukan secara simbolis dan diserahkan oleh Bupati Bireuen, Dr. H. Muzakkar A. Gani SH, MSi, di Pendopo setempat, Jumat, 22 Oktober 2021.
Selain untuk beasiswa, siswa Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta bagi siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Lalu ikut disalurkan juga senif miskin, muallaf dan fakir dan miskin melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Polres Bireuen, disamping hak amil sebanyak 55 UPZ.
Ketua Baitul Mal Kabupaten Bireuen, Tgk Muhammad Hafiq SSy dalam laporannya menyebutkan, penyaluran ke 2.750 besiaswa tersebut, terdiri tingkat SD 1.240 siswa, MI 639 siswa, SMP 843 siswa dan MTs 28 siswa.
“Untuk penyaluran danaya tetap dilakukan melalui rekening masing-masing siswa. Kalau kuota yang diberikan untuk setiap sekolah sesuai dengan penerimaan zakat dan infak dari PNS di sekolah yang bersangkutan,” terangnya.
Dijelaskan Tgk Muhammad Hafiq, disamping itu, zakat juga disalurkan kepada senif miskin sebanyak 194 orang, masing-masing Rp1 juta, lalu bagi muallaf yang sudah tiga tahun masuk Islam, namun hingga saat ini kondisinya masih termasuk miskin sebanyak 94 orang, dan mereka mendapatkan sebesar Rp1 juta.
Begitupun kepada muallaf yang baru atau pensyahadatannya belum masa tiga tahun sebanyak 8 orang, dan mereka masing-masing mendapatkan Rp2,5 juta dan dana itu disalurkan ke rekening masing-masing.
“Sementara zakat juga disalurkan kepada fakir dan miskin melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Polres Bireuen yang sekian lama sudah menyalurkan zakat anggotanya melalui BMK Bireuen. Di tahap ini UPZ Polres Bireuen sendiri disalurkan sebesar Rp27.275.000,” jelasnya.
Dibagian lain, Ketua Baitul Mal Bireuen juga melaporkan, zakat yang disalurkan untuk hak amil bagi Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) sebanyak 55 UPZ di lembaga (SKPK) serta amil kepada BUD pada BPKD sebanyak Rp138.256.000 serta amil lainnya.
Selanjutnya, dana Infak tahap II yang dicairkan untuk biaya publikasi kegiatan pada BMK Bireuen, baik pada media cetak dan elektronik serta sejumlah pengeluaran lainnya dalam jumlah yang wajar, sesuai dengan perundang-undangan.
“Namun untuk dana infak belum dapat disalurkan untuk berbagai program, alasannya belum ada regulasi seperti Peraturan Bupati, dan masih dalam proses untuk pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal,” ungkapnya.
Terhadap Qanun itu, sambungnya, hanya membatasi pengelolaan dana infak untuk bidang pemberdayaan ekonomi, investasi dana umat untuk kesejahteraan masyarakat dan penyertaan modal, diluar ketentuan itu tidak dapat dilaksanakan.
Menurut Ketua BMK Bireuen dari kalangan ulama muda ini menyebutkan, menurunnya penerimaan zakat pada tahap II tahun anggaran 2021 ini, dan menyebabkan tidak banyaknya fakir dan miskin yang dapat dibantu pada kali ini. Dominannya disalurkaan kepada siswa.
“Belakangan kami telah mengupayakan agar adanya peningkatan penerimaan zakat dengan ikut mendatangi sejumlah instansi vertikal, guna melakukan sosialisasi. Namun sebagian besar pegawai instansi vertikal sejauh ini belum membayar zakat melalui BMK Bireuen,” sebutnya.
Sementara itu, Bupati Bireuen, Dr. H. Muzakkar A. Gani SH, MSi berharap, untuk tahun mendatang pengumpulan dana ZIS melalui BMK agar supaya dapat ditingkatkan lagi, sehingga dengan dana ZIS ini masyarakatnya dapat terbantu.
Mauzakkar A Gani juga mengatakan, terhadap lahirnya kepercayaan masyarakat, penggelolaan dana ZIS di Baitul Mal, Bireuen serta seluruh dana yang terkumpul, agar supaya dipublikasikan dengan tansparan.
“Tujuan utama agar seluruh masyarakat itu tahu, sehingga transparansi dan pengelolaan di lembaga ini juga tercapai,” pintanya.
Bupati Bireuen juga berharap, sekecil apapun bantuan yang diberikan, bermanfaat dan dapat dipergunakan sebaik-baiknya, tujuan utamanya membantu masyarakat. (Joniful)