-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

BUMDes Dibeberapa Desa Wilayah Kecamatan Angsana, Diduga Fiktif

By On Selasa, Oktober 19, 2021

 


PANDEGLANG - KabarViral79.com - Badan usaha milik desa (BUMDes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa, dalam Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, Karena Desa menjadi ujung tombak pembangunan Indonesia, oleh karena itu pemerintah desa seharusnya terus berupaya mendorong ekonomi desa dengan penyaluran Dana Desa dan program pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes), Senin, 18/10/2021.

Adapun Tujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, Selain itu juga mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.

Namun berbeda dengan beberapa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ada di wilayah Kecamatan Angsana, yang nyata nya dalam pelaksanaan dan prakteknya hanya sebatas seremonial, karena jenis Usaha yang dikelola oleh beberapa BUMDes yang ada di wilayah Kecamatan Angsan dari pengelolaan dan pelaksanaan nya diduga Fiktif.

Sebagaimana yang dikatakan ketua PP Pemuda Muhamadiyah Kabupaten Pandeglang, Ilma Fatwa, dalam prakteknya BUMDes yang ada di Desa Karangsari dalam segi usaha dan pengelolaan keuangan nya tidak ada bahkan tertutup tanpa diketahui publik terutama warga Desa Karangsari Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang.

"BUMDes di beberapa Desa yang ada di wilayah Kecamatan Angsana, diantaranya di Desa Karangsari, jenis dan pengelolaan BUMDes nya pun tidak terpublikasi kepada umum bahkan warga Desa Karangsari pun, sebagian tidak ada yang mengetahui jenis usahanya" ujar Ilma saat dihubungi melalui jaringan cellulernya.

Bahkan menurut Ilma, bukan hanya di Desa Karangsari, di Desa lain nya pun termasuk Desa Padaherang, BUMDes hanya sekedar nama dan jenis usaha nya pun tidak diketahui publik.

Sementara, menurut Camat Kecamatan Angsana, Arip Mahmud,SS saat dipintai komentar nya beberapa hari yang lalu, menurutnya BUMDes yang ada di wilayah Kecamatan Angsana memang tidak jelas adanya, bahkan menurutnya akan dilakukan pembenahan paska Pilkades serentak dilaksanakan.

"Setelah Pilkades akan dibenahi" Ujar singkat melalui Aplikasi WhatsApp pribadinya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pendirian BUMDesa seharusnya berorientasi pada kepemilikan bersama (pemerintah desa dan masyarakat), bukan milik pribadi bahkan milik keluarga Kepala Desa, BUMDes bukan hanya memberikan manfaat finansial (pajak, pendapatan asli desa) tetapi juga manfaat ekonomi secara luas (lapangan kerja, ekonomi berkelanjutan, dll). (Man)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »