JAKARTA, KabarViral79.Com – Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) mengecam pernyataan dan segala tuduhan yang disampaikan Novel Baswedan kepada publik soal adanya pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK. Laporan Novel kepada Dewas KPK tersebut dinilai sebagai bentuk halusinasi dari orang yang gagal move on, dan ada kesan Novel sakit hati karena tergusur dari KPK.
“Menurut kami, pernyataan Novel soal adanya pelanggaran kode etik itu absurd, dan ngawur, tidak sesuai dengan konteks saat ini apa yang tengah dilakukan oleh KPK. Publik menilai, KPK saat ini sedang bekerja keras menuntaskan berbagai kasus hukum. Untuk itu, kami merasa aneh dengan berbagai tuduhan yang disampaikan Novel. Kami lihat laporan itu tidak disertai dengan bukti, keterangan, dan fakta yang akurat, maka wajar apabila laporan itu tidak ditanggapi serius oleh Dewas KPK,” kata Kordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi melalui press releasenya yang diterima media ini, Senin, 25 Oktober 2021.
Menurutnya, publik sudah paham betul dengan kelakuan dan perbuatan Novel selama ini yang dinilainya hanya mencari sensasi saja, tanpa bisa dibuktikan dengan data.
Selain itu, kata Azmi, Novel selalu mencari cara untuk menjelek-jelekan dan mencari-cari kesalahan dari Pimpinan KPK untuk tujuan menjatuhkan citra KPK di mata publik. Pernyataan Novel di media mengandung unsur penyebaran berita hoax, bohong dan ujaran kebencian terhadap Wakil Ketua KPK.
“Dari awal kami tidak percaya dengan semua opini dan narasi yang sengaja dibangun oleh Novel mengenai adanya pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK. Menyikapi persoalan tersebut, maka kami sarankan agar Dewas KPK tidak perlu merespon dan menindaklanjuti segala tuduhan yang telah dilaporkan oleh Novel kepada Dewas KPK. Karena tuduhan soal adanya praktek pelanggaran etik dan perilaku itu hanya rekayasa dan tidak benar adanya,” pungkas Azmi.
“Kami juga menilai, tuduhan tersebut tidak berdasar, keliru, menyesatkan, dan bisa diduga sebagai pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada Wakil Ketua KPK. Selain itu, kami juga menduga bahwa laporan itu sengaja disampaikan oleh Novel untuk menggiring opini masyarakat agar dapat mengganggu proses persidangan di KPK dalam menuntaskan kasus hukum yang sedang ditangani oleh KPK dalam kasus Azis S dan kasus Bupati Tanjung Balai,” sambungnya.
“Perlu kami jelaskan bahwa sampai hari ini kenyataannya proses hukum dan persidangan yang dilakukan oleh KPK sudah sangat transparan dan objektif, sehingga KPK dalam melakukan penuntasan berbagai kasus hukum tidak terpengaruh dengan berbagai intervensi dan tekanan dari pihak mana pun untuk dapat mempengaruhi proses hukum,” papar Azmi.
Azmi juga menegaskan, KPK bekerja tentunya dengan bukti, dan dibuktikan dengan kasus Aziz Syamsudin menjalani proses hukum. Bahkan, kata Azmi, sampai sekarang penanganan perkara tersebut berjalan tanpa pengaruh dari kekuasaan apapun. Maka disitulah sejatinya independensi penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK.
“Tentunya apa yang di lakukan oleh Dewas KPK selama ini sudah benar karena tidak begitu saja mudah percaya dengan informasi sumir yang disampaikan oleh Novel Baswedan. Karena Dewas KPK dalam melaksanakan tugasnya untuk menggelar sidang perkara dalam memberikan sangsi etik tentunya harus memiliki bukti-bukti pendukung yang kuat. Sedangkan laporan yang disampaikan Novel kepada Dewas KPK tidak disertai data, fakta dan keterangan yang benar yang dapat dipertanggung jawabankan,” jelas Azmi.
“KPK dalam bekerja sangat didasarkan dengan alat bukti sekaligus fakta, bukan dari sebuah opini yang belum tentu valid kesahihannya. Untuk itu, kepada Novel agar stop melakukan fitnah dan caci maki di media sosial mengenai adanya pelanggaran kode etik dan perilaku yang dituduhkan kepada Wakil Ketua KPK. Novel hanya melakukan tuduhan sumir yang akan menimbulkan ujaran kebencian. Masyarakat sudah bosan dengan berbagai upaya rekayasa yang dilakukan Novel dalam rangka menjatuhkan KPK. Maka dari itu, sudahi melakukan provokasi kepada masyarakat untuk tujuan menjatuhkan citra KPK,” tutup Azmi. (*/red)