Bupati Bireuen, Muzakkar A Gani saat meninjau langsung kondisi kebakaran di Dusun Mane, Bunyot, Juli, Bireuen. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Dampak dari regulasi atau peraturan terhadap Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, terkait makanisme dan kententuan penyaluran dana infaq melalui Baitul Mal belakangan dinilai sangat menyusahkan daerah.
Sejatinya, dana infaq yang dikumpulkan di daerah atau kabupaten/kota menjadi wewenang dan ketentuan daerah itu sendiri. Contohnya dana Infaq awalnya dapat membantu warga yang rumahnya terbakar, sementara saat ini tidak dilakukan karena terbentur qanun tersebut.
Hal itu dikatakan Bupati Bireuen, Dr. Muzakkar A Gani SH, M.Si usai meninjau kondisi korban rumah terbakar di Dusun Mane, Gampong Beunyot, Kecamatan Juli, Kabupaten setempat, Kamis, 25 November 2021.
“Saya sangat berharap Pemerintah Aceh, mohon dapat segera mengubah qanun tersebut. Sebab saya nilai ketenuan itu sangat menyusahkan kami di kabupaten/kota. Dulu kami dapat menggunakan dana Infaq, kumpulan dana dari masyarakat dan PNS melalui Batul Mal guna membantu masyarakat yang tertimpa musibah, seperti halnya korban kebakaran ini,” ucap Muzakkar A Gani dengan nada kecewa.
Diakui Muzakkar A Gani, sementara karena terbentur qanun tersebut, maka pihaknya tidak bisa berbuat banyak, tentunya ini sangat bertolak belakang dengan ketentuan, yang seharusnya pemerintah daerah dapat ikut membantu wargnya sendiri yang tertimpa musibah.
“Untuk itu kami meminta agar kentuan Qanun tersebut dapat dipelajari kembali atau diubah, sehingga dana infaq yang ada di Baitul Mal di daerah, dapat disalurkan guna membantu warga yang tertimpa musibah,” harap Bupati Bireuen itu.
Bupati Bireuen juga mengaku, dirinya juga sempat membahas hal ini dengan perangkat desa, baik Keuchik, Imum Mukim di lokasi kebakaran itu, lahirnya regulasi dari Qanun itu sehingga dana infaq tak bisa dikucurkan untuk membantu warga yang rumahnya terbakar.
“Selanjutnya, jalan satu-satunya kita berharap ada gerakan sosial sama-sama ikut membantu, agar 5 KK warga yang mengalami musibah kebakaran ini dapat terbantu, membangun tempat tinggal sementara, karena seluruh rumah mereka ludes terbakar,” ujarnya.
Dalam kujungan untuk melihat langsung korban rumah terbakar di Dusun Mane, Gampong Beunyot, Kecamatan Juli, Bupati Bireuen ikut juga menyerahkan bantuan masa panik bagi korban.
“Kita sangat berharap, para dermawan yang memiliki kelebihan dana juga aparatur di lingkungan Pemerintah Bireuen ikut andil, membantu material. Misalkan papan, kayu atau seng agar dapat membatu rumah sementara bagi korban,” harapnya.
Kendati demikian, sambung Bupati Bireuen, pihaknya meminta Pemerintah Aceh agar dapat sesegera mungkin melakukan revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 10 tersebut, sehingga daerah memiliki peran tersendiri, dan tidak terbentur dengan kentetuan qanun tersebut, dan dianggap sangat kaku.
Belakangan uang infaq yang terkumpul begitu banyak, sejatinya dapat diperuntukan guna membantu korban bencana, baik itu warga yang rumahnya terbakar, warga miskin, serta anak yatim serta kaum dhuafa yang tak memiliki tempat tinggal.
“Aturan tersebut sama saja ikut mengikat kami di daerah. Daerah memiliki dana sendiri dan merupakan dana infaq dari warga sendiri. Tapi tidak bisa kami salurkan seperti harapan masyarakat. Untuk itu kami minta Pemerintah Aceh sesegara mungkin melakukan revisi ulang,” pinta Muzzakar A Gani. (Joniful)