-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polres Serang Tangkap Tiga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

By On Kamis, November 18, 2021

Foto Ilustrasi. 

SERANG, KabarViral79.Com – Polres Serang, Polda Banten, melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Rabu lalu, 17 November 2021.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, pihaknya telah melakukan terhadap pelaku berinisial MA (19), TM (22) dan MY (29) yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Sebelumnya para pelaku ini diamankan oleh warga. Untuk menghindari amukan warga, pelaku dibawa oleh anggota Satreskrim Polres Serang ke kantor Polres Serang,” kata AKBP Yudha Satria, Kamis, 18 November 2021. 

Yudha Satria mengatakan, dari pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan dan mengakui perbuatan cabul dan persertubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur. 

Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika keluarga korban anak di bawah umur beserta puluhan orang dan keluarga lainnya mencari keberadaan korban yang sudah dua hari dua malam tidak pulang pulang. 

“Selama tidak pulang, ternyata korban ada bersama pelaku, dan pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Atas laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku, yaitu MA (19), TM (22) dan MY (29),” jelasnya. 

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutupnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma menghimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya.

“Kami juga meminta kepada para orang tua agar lebih ekstra lagi dalam menjaga anak dan melakukan pengawasan secara ketat ketika menggunakan ponsel,” tandasnya. (Bid Humas)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »