-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tolak Vaksin, Ini Sanksi Penerima Bansos Sesuai Surat Edaran Bupati Bireuen

By On Selasa, November 09, 2021

Kadinsos Bireuen, Bob Mizwar S.STP, M.Si. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Bagi warga yang menerima jaminan sosial, bantuan sosial (Bansos) atau layanan administrasi pemerintahan di bidang kesejahteraan sosial yang menolak vaksinasi, maka akan segera mendapat sanksi administrasi.

Hal itu sesuai dengan surat edaran terkait sanksi bagi penerima bansos yang menolak divaksinasi yang dikeluarkan oleh Bupati Bireuen, Dr. Muzakkar A Gani SH, MSI.

Dalam surat ederan tersebut, Muzakkar A Gani ikut memerintahkan para Camat, Keuchik, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), TKSK dan Pendamping BNPT agar  melakukan sosialisasi terkait sanksi administrasi yang menolak vaksin.

Disamping itu Pemkab Bireuen menegaskan, tidak akan melayani atau memberi bantuan bagi masyarakat penerima jaminan sosial atau layanan administrasi di bidang kesejahteraan sosial yang belum melakukan vaksinasi, apabila tidak dapat menunjukkan bukti atau kartu vaksin.

Begitupun kepada Camat, Keuchik, Pendamping, diminta segera melapor ke Pemkab Bireuen dan Dinas Sosial, ikut menjadi bahan evaluasi dalam kegiatan pemberian jaminan soal, bantuan sosial, layanan administrasi pemerintahan di bidang kesejahteraan sosial tahun mendatang.

Ketentuan itu menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin, Pelaksanaan Vaksinasi untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Sementara bagi warga yang memiliki riwayat kesehatan, tidak memungkinkan untuk dilaksanakan vaksinasi, maka harus dapat menunjukkan surat keterangan dokter.

Menyahuti hal ini, Kepala Dinas Sosial Bireuen, Bob Mizwar S.STP, M.Si menyebutkan, untuk hal ini, maka pihaknya tidak akan melayani atau memberi bantuan bagi masyarakat penerima jaminan sosial atau layanan administrasi di bidang kesejahteraan sosial, bila tanpa menujukan keterangan telah divaksinasi.

“Bila warga tidak dapat menujukan bukti telah melakukan vaksinasi, maka pihak Dinas Sosial tidak dapat melayani, kerena itu sudah ketentuan sesuai surat edaran tersebut,” ujarnya. (Joniful)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »