-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ditresnarkoba Polda Banten Musnahkan 270,22 Gram Narkoba Jenis Sabu

By On Rabu, Desember 15, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram di ruang Aula Ditresnarkoba Polda Banten, Rabu, 15 Desember 2021.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan oleh KBO Ditresnarkoba Polda Banten, AKBP Zaenal Arifin didampingi Kepala Panitra Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang Djoko Santoso. 

Turut hadir, Kejari Pandeglang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, Forum Pemuda Anti Narkoba (Forpan) Banten.

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram diawali dengan pengujian barang bukti guna memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan benar-benar jenis sabu oleh BNNP Banten.

“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram. Setelah dipastikan bahwa barang bukti tersebut jenis sabu, selanjutnya barang bukti dimasukkan ke dalam blender berisi air mendidih. Setelah semuanya benar-benar hancur, kemudian dibuang ke closed,” kata Martri Sonny.

Kombes Pol Martri Sonny menjelaskan, barang bukti sabu tersebut hasil dari penangkapan pada Minggu, 24 Oktober 2021, dan mengamankan dua orang tersangka.

“Barang bukti sabu ini hasil dari pengungkapan kasus narkotika, dan kami mengamankan dua orang tersangka, yaitu berinisila H (34) dan TH (32) yang diamankan di rumah tersangka di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari hasil pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.

“Dari hasil penangkapan dan pemusnahan ini, kami telah menyelamatkan kurang lebih sebanyak 1.620 jiwa dari bahaya narkotika,” ujarnya.

“Kami tidak pernah gentar dan tidak akan berhenti dalam melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tutupnya. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »